PT Djarum akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor perusahannya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).
Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, mengaku tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan perusahaan tetap menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.
"Kami tidak mengetahui duduk perkaranya. Kami mematuhi hukum," kata Budi Darmawan, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik turut menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dalam rangka pengembangan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: KPK Geledah Bea Cukai Kudus dan Kantor Djarum di Kudus
Baca Juga: KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Auto Dirampas Negara
"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," tambahnya.
Hingga kini, KPK belum mengungkap hasil penggeledahan maupun barang bukti yang dicari oleh penyidik. Lembaga antirasuah itu juga belum memerinci keterkaitan PT Djarum dengan perkara yang tengah disidik.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan PT Djarum dalam tindak pidana yang sedang diusut.






Komentar (0)