Yusril soal Tim Luhut Dorong Redefinisi Korupsi: Banyak Pejabat Jadi Takut Kerja

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membeberkan soal hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Mulai dari RUU Perampasan Aset hingga usulan redefinisi korupsi dari Dewan Ekonomi Nasional pimpinan Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu disampaikan Yusril saat Konferensi pres Peringatan 98 Tahun Sumpah Pemuda di Universitas Indonesia, Gedung Makara UI, Depok, Rabu (28/10).

Soal RUU Perampasan Aset: Jangan Langsung Rampas

Yusril menegaskan, penegakan hukum harus adil dan mengandung kepastian. Ia tidak setuju jika setiap pejabat yang luput melaporkan harta langsung dirampas.

"Sebagai gagasan sih boleh saja. Hukum harus kita tegakkan dengan adil dan mengandung kepastian hukum. Menurut saya langkah-langkah persuasif perlu dilakukan," kata Yusril.

"Bisa saja orang jadi penyelenggara negara kemudian melaporkan harta kekayaan mungkin ada yang luput, ada yang lupa atau belum dimasukkan ya lebih baik diberikan peringatan lebih dulu," ujarnya.

Menurutnya, tindakan hukum baru diambil jika yang bersangkutan memang sengaja tidak patuh. Dan soal perampasan, sebaiknya menunggu pembahasan tuntas di DPR.

"Kecuali memang betul-betul tidak mau, silakan lah diambil satu langkah hukum. Cuma apakah akan dirampas asetnya atau bagaimana, lebih baik kita menunggu selesainya pembahasan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat," tegasnya.

Usulan Tim Luhut dan Pasal Karet UU Tipikor

Yusril mengungkap, ada usulan dari DEN untuk menyempurnakan UU Tipikor. Ia mengaku sudah diundang diskusi dan menyerahkan dokumen sejarah panjang, dari perubahan UU 31/1999 menjadi UU 20/2001, penandatanganan UNCAC, pembentukan KPK, hingga KUHP baru.

"Ini satu proses perjalanan hukum yang cukup panjang yang sudah barang tentu norma-norma hukum yang kita rumuskan di 1999-2001 itu sudah banyak yang harus disempurnakan. Menyempurnakan apa yang ada bukan menggantinya," kata Yusril.

Sorotan utamanya adalah Pasal 1 dan Pasal 2 UU Tipikor yang selama ini dinilai multi tafsir dan rawan kriminalisasi.

"Memang disadari semua mengandung sifat multi tafsir yang sangat luas. Karena kalau multi tafsir bisa tidak ada kepastian hukum tapi juga bisa menimbulkan kriminalisasi. Oleh karena itu kita harus perbaiki itu terutama terkait dengan pendefinisian apa yang dimaksud dengan kerugian negara, apa yang dimaksud dengan keuangan negara, apa yang dimaksud merugikan perekonomian negara," jelasnya.

Jika tidak diperbaiki, yang rugi adalah rakyat dan investor asing pun ragu masuk.

Investor Timur Tengah Incar Bali, Tapi Takut Kepastian Hukum

Yusril menjelaskan latar belakang usulan Luhut. Menurutnya, Luhut membaca situasi Timur Tengah yang sedang bergejolak akibat konflik Israel, Iran, dan Amerika Serikat.

Di sana beredar uang besar dan terjadi persaingan tidak sehat antar negara Teluk, seperti Dubai dan Abu Dhabi. Mereka kini mencari safe haven, dan Indonesia, khususnya Bali, menjadi incaran.

"Dan Indonesia salah satu negara yang mereka incar dan mereka mengincar Bali. Selain tempat itu aman, tempat itu enak bagi mereka dan mereka juga ingin membawa uangnya. Tapi kalau kepastian hukum tidak ada di sini, semua orang khawatir, akhirnya pergi ke negara lain," ungkap Yusril.

"Karena itu saya betul-betul minta supaya kita serius menanggapi soal ini, jangan terlalu banyak berpolemik enggak selesai-selesai," tambahnya.

Korupsi Kakap

Yusril juga menyinggung kasus korupsi kakap dan pentingnya menyesuaikan aturan dengan UNCAC, termasuk isu baru seperti illegal mining dan illegal fishing yang selalu dikeluhkan Presiden Prabowo.

"Mereka menambang ribuan ton batu bara, mereka dapat 50 ribu ton sebulan, dilaporkan cuma 20 ribu, 30 ribunya hilang tapi kan enggak pernah kita usut sebagai korupsi. Dan ini dilakukan orang-orang asing. Sementara kita tiap hari ribut melawan kepala desa, melawan pejabat gara-gara korupsi uang kecil," sindirnya.

Ia menyebut kerugian akibat illegal fishing mencapai lebih dari Rp 500 triliun per tahun, tapi tak pernah dianggap sebagai korupsi.

"Rakyat harus diberi tahu bahwa illegal fishing itu Rp 500 triliun lebih setiap tahun hilang pendapatan kita dari ikan yang dicuri. Tapi pernahkah kita mengatakan mencuri ikan sebagai korupsi? Kita sesama kita ribut terus, ini tidak baik," katanya.

"Masalah korupsi yang luas penafsirannya itu mengkhawatirkan banyak pihak termasuk pejabat kita sendiri, termasuk pejabat BUMN semua khawatir, takut salah. Kalau semua takut, pembangunan tidak jalan. Ada juga kepala daerah yang bilang sama saya, dana-dana saya simpan aja lah daripada kita tersangkut. Bagaimana supaya tidak ada ketakutan tapi harus ada kepastian hukum," pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sudah Gelap, Massa Demo Masih Ramai Bertahan di Kawasan MH Thamrin
• 2 jam lalu
0
thumb
BMKG Rilis Prediksi Cuaca Jakarta Hari ini 28 Oktober 2026, Siap-siap Hujan Deras!
• 18 jam lalu
0
thumb
Tersangka Mutilasi Madiun Butuh 3 Hari untuk Hilangkan Jejak Jasad Korban
• 1 jam lalu
0
thumb
TERKINI! Demo Mahasiswa 28 Oktober 2026 di Jakarta, Ini 5 Tuntutan dan Titik Aksi
• 12 jam lalu
0
thumb
TikToker di Sumut Ditangkap Usai Diduga Hina Yesus Saat Live Streaming
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.