-
-
-
-
-
Cumicumi.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu menjamin penegakan hukum berjalan tanpa membuka celah kriminalisasi terhadap pihak yang berseberangan dengan pemerintah. Presiden DPN Indonesia, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., mengingatkan bahwa aset yang dirampas tetap harus terbukti berasal dari tindak pidana.
Faizal menilai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana.
"Jadi tetap harus dibuktikan bahwa aset tersebut adalah aset dari sebuah tindak pidana yang masuk ke dalam undang-undang perampasan aset itu," kata Faizal saat diwawancarai pada Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi dasar pelaksanaan aturan tersebut. Menurutnya, proses hukum harus bertumpu pada fakta dan alat bukti, bukan rekayasa untuk merugikan seseorang.
"Bukan untuk memukul lawan politik, bukan untuk memukul orang yang berbeda dengan pemerintah, bukan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang berseberangan," ujarnya.
Faizal juga menilai pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu dirumuskan secara jelas. Sebab, keberadaan undang-undang saja tidak cukup apabila pelaksanaannya tidak diawasi.
"Yang namanya sistem kalau tidak diawasi, pasti ada pihak-pihak yang mencoba untuk mensiasati," katanya.
Menurut Faizal, mekanisme pengawasan dan check and balances diperlukan agar kewenangan perampasan aset benar-benar digunakan untuk menegakkan hukum, bukan menjadi alat untuk menyasar pihak tertentu.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih berlangsung di DPR. Karena itu, kejelasan syarat perampasan, pembuktian, serta perlindungan hak pemilik dan pihak ketiga menjadi bagian penting agar upaya pemulihan aset tidak mengabaikan kepastian hukum.






Komentar (0)