Kementerian Ekraf Sambut Baik Media Digital Masuk dalam Industri Kreatif

beritajatim.com
3 jam lalu
Cover Berita

Surabaya (beritajatim.com)– Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Harsya, mengatakan media digital tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga merupakan bagian dari industri ekonomi kreatif. Media memiliki posisi strategis untuk mempertemukan karya dan talenta kreatif dengan publik, merek, investor, serta pasar yang lebih luas.

Dalam konteks tersebut, ia menyambut baik masuknya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 58120 tentang penerbitan surat kabar, baik cetak maupun digital, dalam pengampuan Kementerian Ekonomi Kreatif. Keputusan tersebut, berdasarkan berita acara kesepakatan pembahasan antarkementerian dan lembaga, menempatkan penerbitan surat kabar sebagai bagian dari rantai ekonomi kreatif, mulai dari kreasi, produksi, hingga distribusi konten.

Pembinaan terhadap sektor ini mencakup operasional usaha, pengembangan produk, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan bisnis media sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Riefky juga mengapresiasi peran Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang sejak didirikan pada 2017 oleh 27 pemimpin media konsisten mendorong industri media siber yang sehat secara bisnis dan berkualitas secara konten. Saat ini, AMSI memiliki jaringan 510 perusahaan media di 28 wilayah Indonesia. Menurut Riefky, jaringan tersebut merupakan modal penting untuk memperkuat kolaborasi menghadapi tantangan industri media yang semakin kompleks.

“Harus bersatu, hadapi tantangan hari ini,” ujar Riefky dalam sambutan kunci pada Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 di Surabaya, Rabu (28/10). Konferensi yang diselenggarakan AMSI ini mengusung tema “Media Reborn: Reinventing News Media in the Era of AI & Content Creator”. Forum tersebut membahas masa depan industri media di tengah perubahan teknologi serta persaingan dalam produksi dan distribusi konten.

Atas dasar itu, pemerintah Indonesia terus mendorong isu keberlanjutan industri kreatif di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan dominasi platform digital menjadi agenda pembahasan global. Upaya tersebut ditempuh melalui Jakarta Vision on Creative Economy, dokumen hasil World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang diharapkan dapat menjadi landasan resolusi di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Riefky mengatakan, dokumen tersebut memuat sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif di berbagai negara, terutama negara berkembang. Salah satunya adalah ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara kreator konten dan platform digital besar.

“Banyak hal seperti itu yang menjadi pembicaraan. Kami ingin membawa dokumen tersebut untuk menjadi resolusi di UN General Assembly berikutnya,” ujar Riefky.

Riefky menjelaskan, Jakarta Vision on Creative Economy merupakan salah satu hasil WCCE 2026 yang diselenggarakan di Jakarta. Konferensi tersebut menghadirkan perwakilan dari 82 negara dan tujuh organisasi internasional, melalui 35 sesi kreatif yang melibatkan 183 pembicara dan moderator serta diikuti lebih dari 7.639 peserta.

Menurut Riefky, penyelenggaraan WCCE 2026 menjadi yang terbesar sepanjang sejarah konferensi tersebut. Pembahasan di dalamnya mencerminkan semakin mendesaknya kebutuhan untuk membangun tata kelola ekonomi kreatif yang mampu menjawab perubahan teknologi dan tantangan industri lintas negara.

Jakarta Vision memuat empat pilar utama, yakni teknologi, AI dan transformasi digital; keberlanjutan, ekonomi sirkular dan desain regeneratif; kekayaan intelektual dan hak pekerja kreatif; serta inklusivitas, ekosistem kreatif dan pemberdayaan komunitas.
Dalam industri media dan konten, salah satu persoalan yang disoroti adalah ketidakselarasan antara pertumbuhan jumlah penonton di platform digital dan pendapatan yang diterima kreator maupun perusahaan media. Transparansi perhitungan pendapatan dan pembagian nilai ekonomi dari distribusi konten menjadi bagian dari tantangan tersebut.

Riefky mengatakan pemerintah telah membahas persoalan ini bersama ekosistem dan asosiasi di tingkat nasional. Namun, menurut dia, penyelesaiannya juga memerlukan dukungan internasional karena platform digital besar banyak berasal dari negara maju, sementara dampaknya dirasakan pelaku industri di berbagai negara, termasuk negara berkembang.

Pemerintah Indonesia, melalui kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, tengah berkomunikasi dengan negara-negara yang mendukung agar isu ekonomi kreatif tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam forum multilateral.
Perpres Rindekraf perluas arah pengembangan industri kreatif

Selain mendorong agenda global, pemerintah memperkuat kebijakan ekonomi kreatif melalui Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Regulasi yang ditandatangani Presiden pada Juli 2026 itu menjadi acuan pengembangan ekonomi kreatif untuk 20 tahun ke depan.

Riefky mengatakan, implementasi Rindekraf akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada tiga tahun pertama, dengan membuka ruang kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku industri.
Rindekraf mencakup delapan strategi utama, antara lain penguatan riset dan pendidikan, pendanaan dan pembiayaan, infrastruktur, pemasaran, insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, serta pelindungan hasil kreativitas.

Kebijakan tersebut juga memperluas cakupan subsektor ekonomi kreatif dari sebelumnya 17 menjadi 21 subsektor. Cakupannya meliputi bidang kreativitas seni dan budaya, desain, teknologi dan digital, serta media.

Dalam bidang teknologi dan digital, subsektor yang menjadi perhatian mencakup gim, aplikasi, teknologi baru seperti AI, blockchain, Internet of Things, Web3, big data, dan keamanan siber. Cakupan ini juga meliputi konten digital, termasuk kreator konten, afiliator, dan live commerce.

Sementara itu, bidang kreativitas media mencakup film, animasi dan video, periklanan, televisi dan radio, musik, penerbitan, serta fotografi.
Implementasi Rindekraf dirancang melibatkan sekitar 26 kementerian dan lembaga. Pemerintah juga mendorong partisipasi pemerintah daerah dan pelaku industri agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai dengan potensi ekonomi kreatif di masing-masing wilayah.
Ekonomi kreatif serap 27,4 juta tenaga kerja

Dalam paparannya, Riefky menyampaikan bahwa ekonomi kreatif memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Kinerja sektor ini diukur melalui empat indikator utama, yakni investasi, ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ia menyebutkan, sekitar 9,5 persen dari realisasi investasi yang masuk ke Indonesia telah mengalir ke sektor ekonomi kreatif. Sementara itu, kontribusi ekspor ekonomi kreatif mencapai sekitar 12 persen dari total ekspor nasional nonmigas.

Dari sisi ketenagakerjaan, sektor ekonomi kreatif menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja. Sebanyak 63 persen di antaranya merupakan generasi Z dan milenial, sedangkan 58 persen adalah perempuan. Kontribusi sektor ini terhadap PDB nasional tercatat sebesar 7,38 persen.

Menurut Riefky, jumlah tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif bertambah sekitar 1 juta hingga 1,5 juta orang setiap tahun. Potensi ini dinilai penting untuk memperluas kesempatan kerja bagi generasi muda, terutama di tengah tantangan pengangguran terbuka yang juga banyak melibatkan kelompok usia tersebut.

Karena itu, Kementerian Ekonomi Kreatif membuka peluang kolaborasi dengan AMSI untuk memperbesar kontribusi sektor ini terhadap penciptaan lapangan kerja.

Riefky menjelaskan, kementeriannya memiliki mandat untuk mengoptimalkan pengentasan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sejumlah program yang dijalankan mencakup aktivasi desa kreatif, pengembangan creative hub sebagai ruang pengembangan talenta dan kewirausahaan, serta Creative by Indonesia untuk mempercepat pertumbuhan kekayaan intelektual lokal.

Melalui program Creative by Indonesia, pemerintah mendorong talenta dan kekayaan intelektual lokal agar dapat berkembang dari tingkat nasional hingga menembus pasar global.

Di tengah perkembangan AI dan perubahan model bisnis digital, pemerintah berharap kolaborasi dengan asosiasi serta perusahaan media dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. Bagi industri media, tantangannya tidak hanya beradaptasi dengan teknologi, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha, melindungi nilai karya jurnalistik, dan memastikan konten berkualitas tetap memiliki ruang dalam ekosistem digital.

AMSI melalui IDMC 2026 mendorong industri media untuk beradaptasi dengan teknologi tanpa meninggalkan integritas jurnalistik. Semangat wartawan pada masa Sumpah Pemuda menjadi pengingat bahwa pers memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga kebenaran, memperkuat kepercayaan publik, dan turut membangun masa depan bangsa.

IDMC 2026 didukung oleh PT Pertamina (Persero), PT Astra Internasional Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero), PT Djarum, PT Alamtri Resource Indonesia Tbk, PT PLN (Persero), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, PT Freeport Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PT Bank Jago Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT GoTo Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk, PT Astra Honda Motor, dan PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM). [aje]


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenhub Usulkan Kebijakan WFA 3 Hari Antisipasi Arus Mudik Natal-Tahun Baru
• 22 jam lalu
0
thumb
Mandaya Awards 2026, Komitmen Nyata Pemberdayaan Masyarakat Grup MIND ID
• 2 jam lalu
0
thumb
Menpora Erick Thohir Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan Jelang 100 Tahun Sumpah Pemuda, Soroti Tantangan Lapangan Kerja
• 7 jam lalu
0
thumb
Hari Sumpah Pemuda, KMSPJ beri penghargaan kepada 10 tokoh inspiratif
• 14 jam lalu
0
thumb
Dapat Nomor Urut 2 di Pilrek UNM, Prof Aslinda Maknai Sebagai Simbol Kemenangan
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.