Tinggal 3 Hari! Ini Daftar 9 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 masih bisa dimanfaatkan masyarakat di sejumlah provinsi.

Namun, pemilik kendaraan perlu segera mengecek ketentuan yang berlaku karena sebagian program akan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sembilan provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Oktober, yakni Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.

Program ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan tunggakan, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kategori tertentu.

Meski sama-sama disebut pemutihan pajak kendaraan, setiap provinsi memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda. Karena itu, masyarakat perlu memahami jenis keringanan yang tersedia sebelum melakukan pembayaran.

Perlu diperhatikan, batas 31 Oktober 2026 berlaku untuk program tertentu di masing-masing daerah. Beberapa fasilitas, terutama yang berkaitan dengan mutasi kendaraan dari luar provinsi, dapat memiliki masa berlaku lebih panjang.

BACA JUGA:BGN Setop Operasional SPPG Dramaga 04, Imbas Siswa Tiga Sekolah Keracunan MBG

1. Banten: Bebas Denda PKB hingga Diskon Mutasi Kendaraan

Pemerintah Provinsi Banten memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2026.

Keringanan yang ditawarkan mencakup penghapusan denda PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, terdapat diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Banten juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak melakukan mutasi kendaraan. Diskon mutasi masuk ke Banten mencapai 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan perusahaan.

Khusus program diskon mutasi masuk tersebut, masa berlaku disebutkan hingga 23 Desember 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan di Banten dapat mengecek apakah tunggakan atau kewajiban pajaknya memenuhi ketentuan untuk memperoleh keringanan.

2. Lampung: Tunggakan Pajak Bisa Lebih Ringan

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • »
  • Last

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Danantara Benahi Koperasi Desa Merah Putih, Model Bisnis Jadi Sorotan
• 12 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Melonjak Rp20 Ribu, Tembus Rp2,57 Juta per Gram
• 15 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo Pekan Depan: Bawa Ijazah SD-S1
• 6 jam lalu
0
thumb
Rekayasa Desain Awal Proyek Abadi Masela Rampung Lebih Cepat dari Target
• 22 jam lalu
0
thumb
Yusril Bicara Penyempurnaan Definisi Korupsi Setelah Bertemu Luhut
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.