Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian pada Selasa (27/10/2026) kemarin.
Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan status Rustian sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menanyai Rustian untuk mendalami peran para tersangka.
"Yang pertama, saudara RST selaku sesetama sebagai PPK (Pejabat Ppembina Kepegawaian) didalami terkait dengan status kepegawaian dari sodara BMS dan sodara RIC, yang menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak," ujar Budi kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Budi menuturkan penyidik turut mendalami berkaitan dengan kuasa pengguna anggaran di BNPB.
- Rizki Amana-tvOnenews.com
Selain itu, Rustian turut dimintai keterangannya terkait penunjukan pembuat komitmen di kasus korupsi dana darurat bencana.
"Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi ini yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (raa/amr)





Komentar (0)