Grid.ID - Pihak Ruben Onsu mengajukan keberatan terhadap bukti rekaman video call viral yang diserahkan Sarwendah dalam sidang hak asuh anak. Mereka menilai ada bukti yang perlu diuji kebenarannya oleh majelis hakim.
"Kami ada keberatan, jadi sudah dipertimbangkan oleh hakim. Jadi ada beberapa bukti yang kami rasa keberatan, bukti replikasi juga ya," kata Yedija Ekin Haganta Ginting selaku kuasa hukum Ruben, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Kuasa hukum Ruben mempertanyakan asal-usul rekaman video call tersebut di hadapan majelis hakim. Mereka juga ingin memastikan apakah rekaman itu diperoleh dengan izin atau justru tanpa izin.
"Ada salah satu atau dua bukti yang kami tanyakan apakah ini didapatkan dari mana sumbernya. Baik itu rekaman tanpa izin kah ataupun sesuatu yang lagi beredar di media sosial sekarang," ujar Wiliam Rando Bayakta, kuasa hukum Ruben lainnya.
Wiliam menilai keabsahan bukti harus dipastikan sebelum digunakan sebagai dasar pertimbangan putusan. Menurutnya, bukti elektronik harus memenuhi ketentuan hukum acara perdata.
"Pada intinya, kami sebagai pihak penggugat merasa keberatan, dan kami sudah sampaikan kepada majelis hakim bahwa ada beberapa, baik video, itu yang memang harus diuji kebenarannya," tegas Wiliam.
Menanggapi keberatan tersebut, pihak Sarwendah memberikan klarifikasi di luar persidangan. Mereka memastikan rekaman video call itu diperoleh secara sah dan telah mendapat izin dari salah satu pihak yang terlibat.
"Itu sempat dipertanyakan sama kuasa hukum, tapi hakim sepakat dengan kami bahwa sah-sah saja untuk kami mengajukan karena memang kami mendapatkan izin dari salah satu pihak yang ada di situ," ucap Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah.
Pihak Sarwendah juga menyebut seluruh bukti telah diperiksa oleh saksi ahli untuk memastikan keasliannya. Sementara itu, majelis hakim mempersilakan pihak Ruben menyampaikan keberatan secara resmi pada agenda kesimpulan mendatang.
"Tetapi hakim tidak merasa ada yang salah terhadap bukti itu, tidak ada. Jadi itu sah-sah saja," pungkas Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah.
Diketahui, Ruben mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026 karena merasa dibatasi Sarwendah untuk bertemu dengan buah hatinya. Sementara perkara ini masih berjalan, Sarwendah membuat aduan ke Komnas Perlindungan Anak. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)