PU Gelontorkan Rp 21,4 T Pulihkan Sungai-Jalan Terdampak Bencana Sumatera

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjelaskan progres pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. PU menyatakan ada pagu anggaran Rp 21,4 triliun untuk pemulihan dampak bencana selama 2026.

"Pagu efektif penanganan bencana Sumatra tahun 2026 di Kementerian Pekerjaan Umum adalah sebesar Rp 21,42 triliun yang terbagi untuk sektor sumber daya air ini Rp 7,85 triliun, kemudian Bina Marga Rp 6,64 triliun, Cipta Karya Rp 4,05 triliun, dan prasarana strategis Rp 2,89 triliun," ujar Sekjen Kementerian PU, Apri Artoto, di Kantor Kemendagri Rabu (28/10/2026).

Apri menjelaskan 17 daerah irigasi serta 33 sungai di wilayah terdampak sedang dalam penanganan. Dia menyebut pemulihan dilakukan bertahap di berbagai lokasi itu.

Baca juga: Mendagri Dorong Pemda Bentuk Satgas Awasi Pelaksanaan MBG

"Nah, untuk sektor sumber daya air ini, dari 25 daerah irigasi, 17 daerah irigasi sedang kami tangani dengan progres rata-rata sekitar 15%. Kemudian, selain irigasi, juga kami menangani 33 sungai yang kewenangan pusat. Ini dengan progres rata-rata sekitar 19,19%," jelasnya.

Apri menjelaskan Kementerian PU memfokuskan penanganan pada muara. Hal tersebut dilakukan untuk membuat aliran sungai lancar.

"Kemudian juga selain sungainya, badan sungainya kita juga ada penanganan muara yang merupakan salah satu fokus utama karena muara adalah titik kendali aliran yang menentukan stabilitas dari hulu hingga hilir. Dari 29 penanganan muara yang direncanakan, empat sudah selesai, enam sedang kami kerjakan ini dengan progres rata-rata sekitar 14,94%," ujarnya.




(haf/haf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rosan Jajaki Investasi Hilirisasi Aspal Buton hingga Industri Tekstil di China
• 8 jam lalu
0
thumb
BI Bali Ingatkan Money Changer Wajib Berizin Resmi, Desa Adat Dilibatkan Awasi Praktik Penukaran Valas Ilegal
• 16 jam lalu
0
thumb
Mentalitas Skuad Persela Bakal Diuji Persipura, Mampukah Laskar Joko Tingkir Bangkit?
• 3 jam lalu
0
thumb
Richard Lee Bakal Polisikan Doktif Apabila Tuduhan Tak Terbukti?
• 14 jam lalu
0
thumb
DJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 2027, Wajib Pajak Harus Penuhi 7 Syarat dan Tetap Lunasi Pokok Utang
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.