Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM), Bahlil Lahadalia bicara soal isi Rancangan Undang-Undang Minyak dan gas Bumi pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Selain bicara soal pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas). Salah satu poinnya adalah masalah perpajakan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Secara runut, Bahlil menjelaskan, bahwa pada prinsipnya Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Migas yang dibuat oleh pemerintah sudah hampir tuntas atau mencapai 90%. Sebagai poin inti dari DIM RUU Migas itu adalah kepastian terhadap perizinan.
Oleh karena itu, pembentukan Badan Usah Khusus (BUK) dalam RUU Migas yang baru ini akan menjawab masalah perizinan tersebut.
Kelak, jika sudah terbentuk, BUK Migas akan memiliki peran yang lebih besar. Diantaranya, bisa mengurus perizinan sendiri dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hanya akan mengurus izin satu pintu dengan BUK Migas.
"Supaya apa? Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah benar tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama. Nah nanti dengan undang-undang ini, semuanya insya Allah doakan akan terputus, semua akan di BUK. Supaya satu pintu dan selesai semua urusan," tegas Bahlil dalam Pembukaan Forek Hulu Migas 2026, di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Keadaan BUK Migas, kata Bahlil, juga akan memudahkan pajak para KKKS Migas., Dia mencontohkan, misalnya, jika KKKS masih dalam tahap eksplorasi, maka pajaknya tak perlu lebih dulu di bayar. "Itu juga termasuk dengan swing tender terhadap pajak. Kalau pajaknya masih eksplorasi, ya sudahlah. Jangan dulu dibayarlah,"
"Jadi itu salah satu kemudahan nanti kita akan buat dalam undang-undang BUK. Tujuannya apa? Adalah kita harus memberikan iklim investasi di hulu migas yang baik," ungkap Bahlil.
(pgr/pgr)





Komentar (0)