Bicara Soal RUU Migas, Bahlil Usul Proyek Eksplorasi Tak Kena Pajak

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat menyampaikan sambutan dalam FOREK HULU MIGAS 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Tangkapan Layar Youtube/KementerianESDM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM), Bahlil Lahadalia bicara soal isi Rancangan Undang-Undang Minyak dan gas Bumi pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Selain bicara soal pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas). Salah satu poinnya adalah masalah perpajakan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Secara runut, Bahlil menjelaskan, bahwa pada prinsipnya Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Migas yang dibuat oleh pemerintah sudah hampir tuntas atau mencapai 90%. Sebagai poin inti dari DIM RUU Migas itu adalah kepastian terhadap perizinan.


Baca: Bahlil Sebut Kewenangan BUK Migas Lebih Besar, Urus Izin Satu Pintu!

Oleh karena itu, pembentukan Badan Usah Khusus (BUK) dalam RUU Migas yang baru ini akan menjawab masalah perizinan tersebut.

Kelak, jika sudah terbentuk, BUK Migas akan memiliki peran yang lebih besar. Diantaranya, bisa mengurus perizinan sendiri dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hanya akan mengurus izin satu pintu dengan BUK Migas.

"Supaya apa? Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah benar tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama. Nah nanti dengan undang-undang ini, semuanya insya Allah doakan akan terputus, semua akan di BUK. Supaya satu pintu dan selesai semua urusan," tegas Bahlil dalam Pembukaan Forek Hulu Migas 2026, di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Keadaan BUK Migas, kata Bahlil, juga akan memudahkan pajak para KKKS Migas., Dia mencontohkan, misalnya, jika KKKS masih dalam tahap eksplorasi, maka pajaknya tak perlu lebih dulu di bayar. "Itu juga termasuk dengan swing tender terhadap pajak. Kalau pajaknya masih eksplorasi, ya sudahlah. Jangan dulu dibayarlah,"

"Jadi itu salah satu kemudahan nanti kita akan buat dalam undang-undang BUK. Tujuannya apa? Adalah kita harus memberikan iklim investasi di hulu migas yang baik," ungkap Bahlil.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Bahlil Pertimbangkan Rencana Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Suara Sementara Pemilu Israel Temui Jalan Buntu, Kemunduran bagi Netanyahu
• 17 jam lalu
0
thumb
Pihak Ruben Onsu Keberatan Rekaman Video Call Dijadikan Sarwendah Bukti di Sidang Hak Asuh Anak, Ini Alasannya
• 7 jam lalu
0
thumb
SKK Migas siapkan strategi produksi untuk capai target lifting 2027
• 20 jam lalu
0
thumb
Kemnaker: Verifikasi Mitra MagangHub Ditutup 30 Oktober
• 13 jam lalu
0
thumb
Pemkot Jakarta Pusat Nilai Kampung Siaga TBC di Delapan Kecamatan, Tiga RW Terbaik Lanjut Verifikasi Lapangan
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.