Roy Suryo meminta jaksa menghadirkan Silfester Matutina dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hakim meminta jaksa mencatat permohonan Roy tersebut.
Permohonan itu disampaikan Roy saat bertanya ke saksi bernama Lechumanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Lechumanan merupakan salah seorang pelapor Roy dalam perkara ini.
Awalnya, Roy meminta Lechumanan menyebutkan siapa saja yang hadir dalam program 'Rakyat Bersuara' pada 22 April 2025. Ucapan Roy di program itu menjadi salah satu dasar Lechumanan melaporkan Roy terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy menyebutkan nama Silfester Matutina yang juga hadir di program tersebut. Dia meminta Silfester dihadirkan di persidangan.
"Namanya adalah Silfester Matutina. Betul?" tanya Roy.
"Ya," jawab Lechumanan.
"Nah, izin Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon Hakim memerintahkan kepada Jaksa permohonan saya untuk Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan. Silfester Matutina itu ada di nomor saksi nomor 10," ujar Roy.
(mib/haf)






Komentar (0)