Jepang Ubah Aturan Pembelian Barang Bebas Pajak untuk Turis, Berlaku Mulai 1 November

idxchannel.com
13 jam lalu
Cover Berita

Perubahan ini diberlakukan untuk mencegah turis berbelanja barang bebas pajak untuk dijual kembali di Jepang. 

Jepang Ubah Aturan Pembelian Barang Bebas Pajak untuk Turis, Berlaku Mulai 1 November. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Pemerintah Jepang mengubah aturan pembelian barang bebas pajak untuk wisatawan mancanegara. Mulai 1 November 2026, wisman harus membayar pajak di muka dan mengajukan refund saat meninggalkan Jepang. 

Sebelumnya, wisman yang berlibur di Jepang dapat berbelanja di ritel-ritel tertentu tanpa membayar pajak konsumsi 10 persen. Perubahan ini diberlakukan untuk mencegah turis berbelanja barang bebas pajak untuk dijual kembali di Jepang. 

Baca Juga:
Komdigi Akan Perkuat Jaringan Telekomunikasi di Berau, Kawasan Wisata Jadi Prioritas

Melansir CNA (28/10/2026), pemerintah Jepang telah mendirikan fasilitas untuk memproses pengembalian pajak di Bandara Haneda. Sebanyak 20 terminal menyediakan fasilitas refund. Selain itu, bandara juga menyediakan ruang untuk inspeksi barang bawaan. 

Tambahan prosedur ini akan memperpanjang proses keberangkatan bagi wisatawan yang hendak kembali ke negaranya, terlebih jika muncul antrean panjang pada titik pemeriksaan kepabeanan atau di terminal tempat refund (pengembalian pajak). 

Baca Juga:
Permudah Akses Wisata Pesisir, Kemenpar Kembangkan Rute Pesawat Amfibi, Bisa Mendarat di Air

Namun, wisatawan yang berangkat dari bandara-bandara besar seperti Narita, Haneda, Kansai, Chubu, Fukuoka, New Chitose, dan Naha, dapat mempercepat proses ini dengan mengurus sebagian prosedur secara online. 

Meskipun begitu, wisatawan akan tetap diwajibkan untuk menunjukkan barang belanjaannya di titik pemeriksaan kepabeanan sebelum meninggalkan Jepang. Pemeriksaan ini akan dilakukan per transaksi pembelian. 

Baca Juga:
Dampak Ekonomi Konser Kanye West Langsung Terasa, Salah Satunya Sektor Pariwisata

Japan Tourism Agency menjelaskan bahwa wisatawan harus melengkapi seluruh prosedur bebas pajak. Termasuk mengikuti inspeksi kepabeanan yang diperlukan, sebelum naik ke pesawat. Bagasi yang sudah didaftarkan tidak dapat diambil setelah pelaporan rampung. 

Selain itu, jumlah barang yang dapat dibeli di toko-toko bebas pajak dibatasi. Wisatawan hanya dapat membeli barang yang dapat dibawa sendiri dan dibawa keluar dari Jepang saat keberangkatan. 

Jika wisatawan tidak mampu menunjukkan bahkan satu barang saja dari daftar pembelian, seluruh transaksi akan dianggap tidak layak untuk dikembalikan pajaknya. 

Perubahan aturan ini mengharuskan wisatawan untuk lebih berhati-hati saat mengemas barang belanjaannya dan datang ke bandara lebih awal untuk mengikuti prosedur pengecekan dan pengembalian pajak. 


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kendaraan Dinas-Ojol Bakal Diganti Listrik Rata di Semua Provinsi RI
• 11 jam lalu
0
thumb
Situasi Bergejolak di Berbagai Wilayah Prancis, Marine Le Pen Memulai Kampanye Pilpres dan Unggul dalam Jajak Pendapat
• 14 jam lalu
0
thumb
Temukan Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, Mentan Amran: Ini Perbuatan Amoral, Tak Ada Kemanusiaan
• 12 menit lalu
0
thumb
Dudung: Kritik Rakyat Penting bagi Demokrasi, tetapi Harus Bertanggung Jawab
• 3 jam lalu
0
thumb
UNTR Tebar Dividen Interim Rp1,47 Triliun, Cek Jadwalnya
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.