Perubahan ini diberlakukan untuk mencegah turis berbelanja barang bebas pajak untuk dijual kembali di Jepang.
IDXChannel—Pemerintah Jepang mengubah aturan pembelian barang bebas pajak untuk wisatawan mancanegara. Mulai 1 November 2026, wisman harus membayar pajak di muka dan mengajukan refund saat meninggalkan Jepang.
Sebelumnya, wisman yang berlibur di Jepang dapat berbelanja di ritel-ritel tertentu tanpa membayar pajak konsumsi 10 persen. Perubahan ini diberlakukan untuk mencegah turis berbelanja barang bebas pajak untuk dijual kembali di Jepang.
Melansir CNA (28/10/2026), pemerintah Jepang telah mendirikan fasilitas untuk memproses pengembalian pajak di Bandara Haneda. Sebanyak 20 terminal menyediakan fasilitas refund. Selain itu, bandara juga menyediakan ruang untuk inspeksi barang bawaan.
Tambahan prosedur ini akan memperpanjang proses keberangkatan bagi wisatawan yang hendak kembali ke negaranya, terlebih jika muncul antrean panjang pada titik pemeriksaan kepabeanan atau di terminal tempat refund (pengembalian pajak).
Namun, wisatawan yang berangkat dari bandara-bandara besar seperti Narita, Haneda, Kansai, Chubu, Fukuoka, New Chitose, dan Naha, dapat mempercepat proses ini dengan mengurus sebagian prosedur secara online.
Meskipun begitu, wisatawan akan tetap diwajibkan untuk menunjukkan barang belanjaannya di titik pemeriksaan kepabeanan sebelum meninggalkan Jepang. Pemeriksaan ini akan dilakukan per transaksi pembelian.
Japan Tourism Agency menjelaskan bahwa wisatawan harus melengkapi seluruh prosedur bebas pajak. Termasuk mengikuti inspeksi kepabeanan yang diperlukan, sebelum naik ke pesawat. Bagasi yang sudah didaftarkan tidak dapat diambil setelah pelaporan rampung.
Selain itu, jumlah barang yang dapat dibeli di toko-toko bebas pajak dibatasi. Wisatawan hanya dapat membeli barang yang dapat dibawa sendiri dan dibawa keluar dari Jepang saat keberangkatan.
Jika wisatawan tidak mampu menunjukkan bahkan satu barang saja dari daftar pembelian, seluruh transaksi akan dianggap tidak layak untuk dikembalikan pajaknya.
Perubahan aturan ini mengharuskan wisatawan untuk lebih berhati-hati saat mengemas barang belanjaannya dan datang ke bandara lebih awal untuk mengikuti prosedur pengecekan dan pengembalian pajak.
(Nadya Kurnia)






Komentar (0)