Ruben Onsu Ajukan Bukti Baru dalam Sidang Hak Asuh Anak, Lengkapi Rekaman Video dengan Transkrip

grid.id
12 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Sidang sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Dalam persidangan kali ini, pihak Ruben kembali menyerahkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

"Hari ini kami juga akan memberikan salah satu bukti kami yang kemarin sempat ada yang kurang," ujar kuasa hukum Ruben Onsu, William Rando Bayakta sebelum persidangan.

William menjelaskan bahwa bukti tambahan yang diserahkan berupa dokumen tertulis. Pihak Ruben juga melampirkan transkrip untuk memperjelas rekaman video yang sebelumnya telah diajukan.

"Tertulis sih. Dan kami mungkin juga memberikan transkrip kepada hakim atas video-video itu, mungkin biar lebih jelas saja," lanjut William.

Sidang kali ini sebenarnya menjadi giliran Sarwendah sebagai pihak tergugat untuk menyerahkan bukti kepada majelis hakim. Sebab, pihak Ruben Onsu telah lebih dulu menyerahkan puluhan bukti pada persidangan sebelumnya.

"Kemarin kita sudah memakai hak kami sebagai penggugat untuk memberikan bukti sekitar 61. Hari ini pihak tergugat diberikan hak untuk mempertunjukkan kepada hakim dan diverifikasi," jelasnya.

Meski proses pembuktian masih berlangsung, William menyebut kedua pihak masih bisa mengajukan bukti tambahan. Kesempatan tersebut tetap terbuka selama perkara belum memasuki tahap akhir.

"Tidak menutup kemungkinan. Setelah keterangan saksi kalau dari pihak penggugat atau tergugat mau ada tambahan lagi atau temuan baru, ya silakan saja," tambah William.

Setelah bukti tertulis selesai diverifikasi, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Selanjutnya, kedua pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Setelah bukti tertulis, saksi. Habis saksi mungkin ada bukti tambahan lagi, baru setelah itu kesimpulan, habis itu putusan," pungkasnya.

Diketahui, Ruben mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026 karena merasa dibatasi Sarwendah untuk bertemu dengan buah hatinya. Sementara perkara ini masih berjalan, Sarwendah membuat aduan ke Komnas Perlindungan Anak. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kementerian Kebudayaan Revitalisasi Benteng Somba Opu Sepanjang 600 Meter
• 12 jam lalu
0
thumb
Pangkas Hambatan Birokrasi, Satgas PRR: Huntap Mulai Dibangun Walau Sertifikat Belum Terbit
• 7 jam lalu
0
thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Anjlok Nyaris 2%, Nikel-Timah Turun Tipis
• 16 jam lalu
0
thumb
Perwira Kopassus yang Ditetapkan Tersangka Tewasnya Letda Jihad Ternyata Junior Korban
• 15 jam lalu
0
thumb
Pesan Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jaga Persatuan dan Perkuat Gotong Royong
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.