Perwira Kopassus yang Ditetapkan Tersangka Tewasnya Letda Jihad Ternyata Junior Korban

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Seorang perwira Kopassus, Letda AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta dalam kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Korban tewas akibat tembakan senjata api di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura.

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengatakan, tersangka diduga lalai menjalankan prosedur penggunaan pistol hingga senjata meletus dan mengenai korban. Tersangka merupakan junior korban.

“Sudah ditetapkan tersangka, Almarhum Angkatan 2024 sedangkan tersangka 2025,” ujar Kolonel Indra kepada Okezone, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga :
Breaking News! Seorang Perwira Kopassus Ditetapkan Tersangka Tewasnya Letda Jihad

“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga membiarkan amunisi tetap berada di kamar peluru ketika mengokang pistol. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap bagaimana senjata api itu meletus.

Baca Juga :
Kopassus: Letda Jihad Ahmad Tewas Tertembak di Gudang Senjata, Murni Kelalaian!

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sultan HB X Dorong Pelatihan Kerja Berbasis Potensi Kelurahan untuk Perluas Peluang Usaha Anak Muda
• 15 jam lalu
0
thumb
Nomor Urut 6 di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Usung Filosofi Keharmonisan dan Gotong Royong
• 11 jam lalu
0
thumb
Ini Kandidat dengan Dana Kampanye Jumbo di Pemilu AS, Ada Orang Islam!
• 21 jam lalu
0
thumb
Jadwal Persib vs Melbourne Victory di ACL 2: Duel Perebutan Posisi Puncak
• 7 jam lalu
0
thumb
Cegah Kemacetan Nataru, Kemenhub Usulkan WFA pada 21–22 Desember 2026 dan 4 Januari 2027
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.