CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda Rp30 juta kepada PSM Makassar menyusul pelanggaran yang dilakukan suporternya saat laga kontra Persebaya Surabaya pada pekan ke-6 Super League 2026/27.
Sanksi itu tertuang dalam surat keputusan PSSI atas pertandingan PSM vs Persebaya di Stadion BJ Habibie, Parepare, 22 Oktober 2026.
Komdis PSSI menyatakan PSM melanggar Kode Disiplin PSSI 2025 karena seorang suporter melempar satu botol minuman kemasan ke area lapangan pada menit ke-90+7.
Pada menit yang sama, laga sedang memasuki fase krusial. Persebaya mendapat penalti di injury time setelah Agung Mannan melanggar Risto Mitrevski.
Keputusan itu diambil setelah wasit meninjau VAR. Selain itu, wasit juga langsung mengusir Agung dengan kartu merah.
Alex Martins maju sebagai eksekutor, tetapi tembakannya ditepis kiper PSM Muhammad Ardiansyah.
Wasit kemudian memerintahkan penalti diulang karena Ardiansyah dinilai bergerak lebih dulu dari garis gawang.
Alex kembali menjadi eksekutor, dan tendangan keduanya kembali digagalkan kiper PSM.
PSM akhirnya menang 1-0 lewat gol bunuh diri bek Persebaya, Yuran Fernandes, pada menit ke-74. Hasil itu membawa PSM ke peringkat ke-10 dengan delapan poin dari delapan laga.
Berdasarkan bukti-bukti yang tersedia, Komdis menilai pelanggaran tersebut terbukti. Denda dijatuhkan sesuai Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), juncto Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI 2025.
PSSI juga memperingatkan, pengulangan pelanggaran serupa dapat berujung pada hukuman yang lebih berat.
Keputusan ini bersifat final di tingkat Komdis PSSI dan tidak dapat diajukan banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.
Kasus ini menunjukkan bahwa ulah individu di tribun dapat berdampak langsung pada kerugian finansial klub, sekaligus berisiko memicu sanksi lebih berat jika terulang.





Komentar (0)