PSM Didenda Rp30 Juta Akibat Lemparan Botol Suporter

celebesmedia.id
11 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda Rp30 juta kepada PSM Makassar menyusul pelanggaran yang dilakukan suporternya saat laga kontra Persebaya Surabaya pada pekan ke-6 Super League 2026/27.

Sanksi itu tertuang dalam surat keputusan PSSI atas pertandingan PSM vs Persebaya di Stadion BJ Habibie, Parepare, 22 Oktober 2026.

Komdis PSSI menyatakan PSM melanggar Kode Disiplin PSSI 2025 karena seorang suporter melempar satu botol minuman kemasan ke area lapangan pada menit ke-90+7.

Pada menit yang sama, laga sedang memasuki fase krusial. Persebaya mendapat penalti di injury time setelah Agung Mannan melanggar Risto Mitrevski.

Keputusan itu diambil setelah wasit meninjau VAR. Selain itu, wasit juga langsung mengusir Agung dengan kartu merah.

Alex Martins maju sebagai eksekutor, tetapi tembakannya ditepis kiper PSM Muhammad Ardiansyah.

Wasit kemudian memerintahkan penalti diulang karena Ardiansyah dinilai bergerak lebih dulu dari garis gawang.

Alex kembali menjadi eksekutor, dan tendangan keduanya kembali digagalkan kiper PSM.

PSM akhirnya menang 1-0 lewat gol bunuh diri bek Persebaya, Yuran Fernandes, pada menit ke-74. Hasil itu membawa PSM ke peringkat ke-10 dengan delapan poin dari delapan laga.

Berdasarkan bukti-bukti yang tersedia, Komdis menilai pelanggaran tersebut terbukti. Denda dijatuhkan sesuai Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), juncto Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI 2025.

PSSI juga memperingatkan, pengulangan pelanggaran serupa dapat berujung pada hukuman yang lebih berat.

Keputusan ini bersifat final di tingkat Komdis PSSI dan tidak dapat diajukan banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.

Kasus ini menunjukkan bahwa ulah individu di tribun dapat berdampak langsung pada kerugian finansial klub, sekaligus berisiko memicu sanksi lebih berat jika terulang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menlu Singapura: El Nino Fenomena, Karhutla Disebabkan Aksi Manusia
• 20 jam lalu
0
thumb
Jalani Pra-Rekonstruksi, Tersangka Mutilasi Ibu-Anak di Madiun Peragakan 48 Adegan
• 17 jam lalu
0
thumb
Indonesia-Singapura Gotong Royong Basmi Pembakar Hutan
• 16 jam lalu
0
thumb
Pulihkan Lahan Bekas Karhutla, Polda Kalteng Tanam 500 Pohon Belangiran
• 21 jam lalu
0
thumb
KSPI imbau aksi 28 Oktober berlangsung damai tanpa kerusuhan
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.