Mulyanto PKS Tolak Kerugian Negara Dihapus dari Unsur Korupsi, Singgung Danantara

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Politikus senior PKS Mulyanto mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah mengubah definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara.

Mulyanto menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Langkah Ini

Menurut Mulyanto, kerugian negara tetap penting sebagai salah satu aspek dalam penindakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

“Jangan sampai atas nama reformasi, ketentuan hukum yang selama ini melindungi kekayaan negara justru diperlemah,” kata Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10).

BACA JUGA: Korupsi Lampu Jalan Palembang, KPA dan Direktur Perusahaan Ditahan

Mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 itu menegaskan, penyempurnaan hukum antikorupsi harus tetap mengutamakan perlindungan terhadap keuangan negara.

Dia juga menyoroti penggunaan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) sebagai rujukan dalam pembahasan redefinisi tindak pidana korupsi.

Menurut dia, UNCAC memang tidak mensyaratkan kerugian negara dalam setiap tindak pidana korupsi. Namun, konvensi tersebut juga tidak melarang negara menjadikan kerugian keuangan negara sebagai unsur delik korupsi.

“Semangat UNCAC adalah memperluas jangkauan pemberantasan korupsi, bukan mempersempitnya,” ujarnya.

Mulyanto mengakui bahwa kerugian negara tidak selalu menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Terlebih, pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) dan investasi negara memiliki risiko bisnis yang wajar.

Karena itu, dia menilai perlu ada batasan yang tegas antara risiko bisnis yang sah dan tindakan yang melanggar hukum.

“Kita perlu melindungi pengambil keputusan yang profesional dan beritikad baik. Tetapi, negara harus tetap memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menindak penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Mulyanto juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap Danantara yang mengelola aset dan memiliki kewenangan investasi dalam skala besar.

Dia meminta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan konsolidasian Danantara tahun 2025 diselesaikan secara independen.

Hasil audit tersebut, lanjut dia, perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semakin besar aset dan kewenangan yang dikelola, semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya,” tuturnya.

Mulyanto berharap kajian pemerintah mengenai redefinisi tindak pidana korupsi menghasilkan aturan yang lebih jelas dan adil tanpa mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi.

Dia menekankan kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat demi melindungi kepentingan masyarakat.

“Reformasi hukum harus memperkuat kepastian hukum sekaligus memperkokoh pemberantasan korupsi. Jangan sampai upaya memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi justru membuka celah baru bagi penyalahgunaan kekayaan negara,” pungkasnya. (kkp/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Maknai Sumpah Pemuda, Pertamina Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Inovasi Indonesia
• 7 jam lalu
0
thumb
Exit Poll Pemilu Israel Sengit, Blok Netanyahu 52 Kursi dan Eisenkot 49
• 17 jam lalu
0
thumb
Partisipasi Pemilu Israel Meningkat, Netanyahu vs Eisenkot Bersaing Ketat Menurut Exit Poll
• 13 jam lalu
0
thumb
4 Satuan TNI AD Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha, KSAD Jenderal Tandyo: Pemacu Semangat
• 8 jam lalu
0
thumb
Hasil Torino Vs Como: Nico Paz Pimpin I Lariani Comeback Kilat
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.