KDM Tinjau Pilkades Digital di Sumedang, Warga Tak Perlu Lagi Mencoblos

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sumedang digelar secara digital pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pemungutan suara berlangsung di 92 desa yang tersebar di 26 kecamatan dengan dukungan 424 tempat pemungutan suara (TPS).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, meninjau langsung TPS Pilkades di Desa Cibeureum Wetan, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Rabu (28/10/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau secara langsung pelaksanaan pemungutan suara berbasis digital sekaligus melihat kesiapan petugas dan masyarakat.

Di lokasi, KDM meninjau proses pemilih menggunakan perangkat elektronik. Ia juga mengamati bagaimana petugas memberikan arahan kepada warga, terutama pemilih yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.

KDM mengatakan penerapan pilkades digital merupakan upaya agar proses demokrasi berjalan seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin dikenal masyarakat desa.

Menurutnya, masyarakat desa kini telah terbiasa menggunakan perangkat digital dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, teknologi dinilai perlu dimanfaatkan untuk mendukung proses pemilihan kepala desa.

Pilkades Digital: Murah dan Cepat

KDM menjelaskan pilkades digital memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya menghemat biaya karena tidak memerlukan pencetakan surat suara dalam jumlah besar.

Sistem tersebut juga mempercepat proses penghitungan suara. Hasil pemilihan dapat diketahui lebih cepat karena penghitungan dilakukan secara otomatis, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu hingga malam untuk mengetahui hasilnya.

“Yang pertama adalah biayanya lebih murah karena tidak ada lagi biaya pencetakan kertas suara. Yang kedua, waktunya lebih pendek karena penghitungan menjadi hilang, sudah otomatis,” kata KDM yang juga politikus Gerindra ini.

Pilkades digital Sumedang disiapkan di seluruh TPS yang tersebar di desa peserta pemilihan. Pemerintah daerah juga menyiapkan tim teknis untuk memastikan perangkat dan sistem dapat digunakan dengan baik.

KDM menilai sistem digital dapat mengurangi potensi kesalahan dalam pemungutan suara manual. Pada sistem konvensional, surat suara dapat dinyatakan tidak sah karena tercoblos lebih dari satu kali atau tanda coblos tidak berada pada area yang ditentukan.

Dalam pelaksanaan di TPS, pemilih memilih calon kepala desa melalui perangkat elektronik. Sistem digital tersebut juga disebut menggunakan teknologi pemindaian atau barcode dalam proses verifikasi dan pemilihan.

KDM mengakui bahwa penerapan teknologi digital masih menjadi tantangan bagi sebagian pemilih lanjut usia. Karena itu, pendampingan petugas di TPS diperlukan agar seluruh warga dapat menggunakan perangkat pemilihan dengan benar.

“Kalau yang usianya muda sudah ngerti barcode. Yang tua, jangankan digital, manual saja harus masih diarahkan,” tuturnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lalin Jakarta Masih Normal, Polda Metro Siapkan Rekayasa Situasional
• 12 jam lalu
0
thumb
Peristiwa 28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda
• 19 jam lalu
0
thumb
Dua Anak Menhaj Resmi Mundur dari Kementerian, Mahfud MD Soroti Alasan di Baliknya
• 3 jam lalu
0
thumb
Gubernur DKI Imbau Aksi Unjuk Rasa 28 Oktober di Bundaran HI Berjalan Tertib dan Aman
• 13 jam lalu
0
thumb
OJK Catat Investor Pasar Modal Jawa Timur Tembus 3,5 Juta Rekening, Melonjak 69,93 Persen hingga Agustus 2026
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.