Pakar telematika Roy Suryo menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mengundurkan diri atau dimakzulkan demi kepentingan Presiden Prabowo Subianto.
Roy menyoroti desakan sekitar 150 akademisi yang tergabung dalam Forum Guru Besar Indonesia agar Gibran mundur dari jabatannya terkait polemik syarat pendidikan.
Menurut Roy, jika Gibran tidak lagi menjabat sebagai wakil presiden, Prabowo dapat lebih fokus memimpin negara tanpa terganggu oleh berbagai polemik di luar pemerintahan.
"Gerakan yang sesuai dengan gerakan para profesor ini. Makzulkan atau mengundurkan diri. Karena Pak Prabowo juga akan bisa lebih konsen ya. Lebih kemudian serius," ujar Roy dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (28/10).
Roy juga kembali menyinggung isu akun "Fufufafa" yang selama ini dikaitkan dengan Gibran.
"Apalagi Pak Prabowo kan tidak lagi perlu diganggu dengan ya kan sudah jelas kan sebelum jadi walikota saja dia sudah kelakuannya fufufafa kan keterlaluan banget tuh mengata-ngatai Pak Prabowo dengan kata-kata yang luar biasa jahat dengan kata-kata yang sangat-sangat tidak tidak sopan lah gitu fufufafa itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Forum Guru Besar Indonesia menerbitkan surat terbuka pada 19 Oktober 2026 yang mendesak Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Para guru besar tersebut menyoroti aspek integritas akademik dan etika bernegara. Menurut mereka, polemik mengenai dokumen pendidikan pejabat negara yang dinilai bermasalah secara administratif dapat menyulitkan institusi pendidikan tinggi dalam menanamkan nilai kejujuran dan kepatuhan hukum kepada mahasiswa. Mereka juga meminta Gibran mengambil langkah yang dianggap terhormat demi menjaga marwah lembaga kepresidenan.
Baca Juga: Demi Ungkap Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Mengaku Harus Korbankan Hal Ini
Desakan tersebut mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.






Komentar (0)