Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mengecam keras kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dini Hardiyanti (30) dan balitanya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), oleh suami sirinya, Dwi Bagus (40), di Madiun. Atalia mengatakan peristiwa tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Tentu kami di Komisi VIII DPR RI sangat terpukul dan mengecam keras kasus di Madiun ini. Saya kira ini adalah extraordinary crime. Apalagi korbannya merupakan seorang ibu dan anak balita yang hak hidupnya direnggut dengan sadis," kata Atalia kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Dia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, hukuman tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejahatan serupa.
"Tentu kami mendesak hukuman terberat agar ada efek jera yang nyata. Kasus ini juga semakin memperlihatkan tingginya risiko pernikahan yang tidak terdaftar/siri," ujarnya.
Politikus Golkar ini mengatakan dirinya bersama Kementerian Agama tengah gencar menyosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH). Program ini, kata dia, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sebagai salah satu instrumen perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
"Pencatatan nikah itu vital sebagai instrumen perlindungan," katanya.
Atalia juga menyoroti pentingnya penguatan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan Kementerian Agama. Dia menegaskan, program tersebut tak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus bisa membekali calon pasangan dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk membangun keluarga yang sehat dan harmonis.
"Ke depan, kita butuh kepedulian lingkungan (RT/RW/Satgas PPA) untuk deteksi dini KDRT, serta penyediaan fasilitas konseling/kesehatan mental keluarga yang mudah diakses di masyarakat," ungkapnya.
"Semoga proses hukum berjalan adil dan menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan keluarga kita," sambungnya.
(amw/zap)






Komentar (0)