jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usul Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang ingin revisi UU Tipikor, memasukkan perkara praktik manipulasi dokumen atau under invoicing.
"Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan," kata dia saat dihubungi, Selasa (27/10).
BACA JUGA: Revisi UU Tipikor Usulan Luhut & Yusril Perlu Disambut Pikiran Terbuka
Sahroni menuturkan praktik culas under invoicing menjadi keresahan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Terutama, terkait unsur kesengajaan oleh segelintir pihak yang terus menerus merugikan negara," kata Bendum NasDem itu.
BACA JUGA: MK Ubah Bunyi Pasal Obstruction of Justice di UU Tipikor
Namun, kata Sahroni, pembaruan UU Tipikor ketika ingin memasukkan under invoicing harus jelas dan tidak memiliki ruang abu-abu.
Menurutnya, hal itu menjadi penting demi mencegah permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan.
BACA JUGA: Kasus Under Invoicing Ekspor Sawit, Bareskrim Tahan Dirut PT MMS
"Intinya, kami ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan," kata dia.
Sahroni pada prinsipnya bakal mendukung upaya memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk melalui revisi UU Tipikor.
"Namun, revisinya tetap harus melalui proses kajian secara komprehensif bersama para ahli hukum, praktisi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar rumusannya tepat, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum," kata dia.
Sebelumnya, Yusril mengusulkan under invoicing hingga praktik yang membuat kekayaan Indonesia berkurang bisa disinkronisasikan ke UU Tipikor.
"Jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under invoicing, pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga," kata Yusril, Senin (26/10). (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Uji Materi UU Tipikor Dinilai Kontradiktif
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)