Prof Romli Respons Luhut soal Kerugian Negara, Singgung Konsekuensi Ratifikasi UNCAC

okezone.com
23 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita merespons pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut Romli, pernyataan Luhut pada dasarnya benar, meski disampaikan secara tidak lengkap sehingga memicu reaksi negatif di masyarakat.

"Pernyataan Luhut benar. Merujuk Pasal 3 UNCAC 2003 yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, menyatakan bahwa UNCAC 2003 tidak mengakui kerugian negara sebagai unsur tipikor," kata Romli, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor, Wabup Ade Mangkir dari Panggilan KPK

Dia menilai, ketentuan mengenai kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor perlu diubah agar selaras dengan UNCAC. "Konsekuensi ratifikasi adalah harus ada perubahan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, khususnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak lagi mencantumkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Meski demikian, Romli menegaskan perubahan tersebut tidak akan menghilangkan kekhususan UU Tipikor sebagai aturan khusus atau lex specialis. Menurut dia, masih terdapat sejumlah ketentuan lain yang dapat menjadi dasar pemberantasan tindak pidana korupsi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dudung Abdurachman Tegaskan Pembangunan Papua Harus Merata hingga Masyarakat Bawah, TNI-Polri Diminta Bersinergi
• 19 jam lalu
0
thumb
Produksi Mobil Thailand Anjlok, Ada Apa?
• 21 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Tegaskan Jokowi Siap Hadiri Sidang jika Dipanggil JPU: Siap Tunjukkan Ijazah
• 20 jam lalu
0
thumb
P3MUDA PPP Semarakkan Hari Sumpah Pemuda, Dorong Anak Muda Bersatu dalam Gagasan
• 51 detik lalu
0
thumb
Polda Kalsel percepat penegakan hukum karhutla tangani 30 laporan
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.