jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bogor resmi memulai tahapan Musyawarah Kabupaten (MUKAB) IX dengan membuka pendaftaran peserta sekaligus bakal calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor mulai Jumat (31/7/2026).
MUKAB IX dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026. Forum tertinggi organisasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi dunia usaha dalam mendukung pembangunan serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Petir dan Angin Kencang, Berikut Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini
Kepastian pelaksanaan MUKAB IX ditetapkan setelah Steering Committee (SC) merampungkan rapat pemantapan tahapan dan jadwal kegiatan di Graha KADIN Kabupaten Bogor.
Ketua Steering Committee MUKAB IX KADIN Kabupaten Bogor, Joy Pendhita, mengatakan MUKAB tahun ini mengusung tema “Kolaborasi dan Sinergi Dunia Usaha Menuju Kabupaten Bogor Istimewa dan Berkelanjutan”.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Kebijakan Pemerintah Jadi Faktor Utama Elektabilitas Prabowo Kalah oleh Dedi Mulyadi
Menurut Joy, MUKAB IX tidak hanya menjadi forum untuk memilih Ketua KADIN Kabupaten Bogor periode 2026–2031, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah dan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
“MUKAB IX bukan sekadar agenda memilih Ketua KADIN periode 2026–2031. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan gagasan, memperkuat kolaborasi pelaku usaha, dan merumuskan kontribusi nyata KADIN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor,” ujar Joy usai memimpin rapat SC, Jumat (31/7/2026).
BACA JUGA: Piala Presiden 2026: Nazri Nasir Pastikan Tampines Rovers FC Tanpa Beban Menghadapi Persib
Syarat Bakal Calon Ketua
Dalam rapat tersebut, SC juga menetapkan sejumlah ketentuan dan regulasi yang mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) KADIN Indonesia Nomor Skep/215/DP/XI/2024.
Salah satu ketentuan mengatur persyaratan bagi bakal calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor.
Setiap bakal calon diwajibkan memiliki pengalaman sebagai pengurus KADIN sekurang-kurangnya selama dua tahun atau aktif dalam Organisasi Pengusaha Anggota Luar Biasa (ALB) minimal tiga tahun.
Panitia juga menetapkan ketentuan kontribusi keuangan melalui dua tahap. Bakal calon dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp50 juta saat mengambil formulir.
Selanjutnya, biaya administrasi pengembalian berkas ditetapkan sebesar Rp200 juta dan disetorkan melalui rekening resmi panitia.
Joy menjelaskan, apabila hasil verifikasi hanya menghasilkan satu calon yang memenuhi persyaratan, calon tunggal tersebut diwajibkan menanggung seluruh biaya operasional pelaksanaan MUKAB IX sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun panitia.
Kewajiban tersebut harus dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai.
“Ketentuan ini merupakan bagian dari regulasi organisasi yang telah disepakati agar seluruh proses berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Pendaftaran Peserta Dibuka
Selain pendaftaran bakal calon ketua, panitia juga membuka pendaftaran peserta MUKAB IX.
Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui formulir elektronik atau secara langsung di Sekretariat Graha KADIN Kabupaten Bogor.
Biaya kontribusi peserta ditetapkan sebesar Rp100.000.
Joy mengatakan peserta yang telah terdaftar secara sah akan memiliki hak untuk mengikuti sidang secara langsung tanpa menggunakan sistem keterwakilan kelompok.
Ketentuan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat SC dengan mempertimbangkan Peraturan Organisasi KADIN Indonesia Bab IV Pasal 8 Ayat 5.
Dalam ketentuan tersebut, sistem keterwakilan dapat diterapkan apabila jumlah anggota biasa melebihi 200 orang dan secara teknis menyulitkan pelaksanaan musyawarah.
Namun, SC MUKAB IX KADIN Kabupaten Bogor menyepakati seluruh peserta yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti sidang secara langsung.
Jadwal Tahapan MUKAB IX
Panitia telah menetapkan sejumlah tahapan menuju pelaksanaan MUKAB IX KADIN Kabupaten Bogor.
Pendaftaran peserta dan bakal calon dibuka mulai 31 Juli 2026.
Pengambilan formulir bakal calon dijadwalkan berlangsung pada 3–11 Agustus 2026. Penyerahan berkas persyaratan ditutup pada 21 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.
Tahapan selanjutnya meliputi verifikasi administrasi pada 22 Agustus, perbaikan berkas pada 24 Agustus, serta Sidang Pleno Penetapan Calon pada 25 Agustus 2026.
Setelah itu, asistensi teknis bersama KADIN Provinsi Jawa Barat dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026.
Puncak MUKAB IX KADIN Kabupaten Bogor akan digelar pada 1 September 2026.
Joy menegaskan batas akhir pendaftaran pada 21 Agustus telah disusun sesuai ketentuan organisasi yang mengharuskan proses registrasi ditutup paling lambat tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan musyawarah.
“Mulai hari ini posko pendaftaran di Graha KADIN resmi beroperasi. Kami mengundang seluruh pengusaha lokal yang terdaftar serta figur-figur potensial untuk berpartisipasi aktif demi mewujudkan iklim usaha Kabupaten Bogor yang semakin tangguh, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (mar7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal (mar7)





Komentar (0)