Pemerintah Hitung Tambahan Dana Transfer ke Daerah, Purbaya Tunggu Arahan Presiden Prabowo

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah pusat telah menghitung kebutuhan tambahan dana transfer ke daerah (TKD), namun realisasinya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan kepada publik.

Purbaya mengatakan besaran tambahan dana tersebut belum dapat diungkap karena harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Presiden.

"Itu (besaran tambahan, red.) sudah kita hitung kebutuhannya berapa kira-kira, (kami, red.) menunggu arahan Bapak Presiden," ungkap Purbaya.

Tambahan Dana Masih Menunggu Persetujuan Presiden

Purbaya menegaskan keputusan mengenai tambahan dana TKD sepenuhnya berada di tangan Presiden setelah dirinya menyampaikan laporan secara langsung.

"Nanti saya menghadap Bapak Presiden, kalau Beliau (Presiden, red.) setuju ya kita umumin, kalau nggak ya... ini keputusan Bapak Presiden semua ya. Jadi, saya menunggu petunjuk Bapak Presiden," ujarnya.

Purbaya meyakini besaran tambahan dana yang telah dihitung oleh Kementerian Keuangan cukup untuk menutup kekurangan anggaran yang dialami sejumlah pemerintah daerah.

Meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan jumlah daerah yang akan menerima tambahan dana tersebut.

Saat ditanya mengenai pernyataannya sebelumnya tentang sekitar 490 daerah yang berpotensi menerima tambahan dana, Purbaya menjelaskan perhitungan tersebut masih bersifat awal.

"Saya ngomong gitu ya (490 daerah berpotensi terima tambahan dana, red.)? Ya sekitar segitulah. Ini, ini masih, masih harus diluruskan dulu, (saat ini, red.) baru, baru dihitung di atas kertas, coret-coretan," katanya.

Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan ke Daerah

Pemerintah pusat bergerak cepat untuk memastikan daerah yang mengalami kesulitan anggaran segera memperoleh tambahan dana.

Pada awal pekan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan untuk membahas pencairan dana bagi hasil (DBH) serta penambahan dana transfer ke daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Tito menyerahkan daftar daerah yang dinilai perlu segera menerima tambahan dana kepada Menteri Keuangan.

Tito juga menegaskan pemerintah telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah agar tidak merumahkan pegawai kontrak.

Selain itu, Tito menekankan pemerintah daerah tidak boleh menunda ataupun tidak membayar gaji pegawai kontrak.

Menurut Tito, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan efisiensi anggaran.

Ia mencontohkan masih terdapat daerah yang mengaku mengalami kekurangan anggaran, namun setelah laporan penggunaan anggaran diperiksa ditemukan biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang dinilai masih berlebihan di beberapa daerah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AS-Arab Saudi Gempur Irak, Targetkan Milisi Pro Iran
• 15 jam lalu
0
thumb
Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Benih Sawit Ilegal, Potensi Kerugian Petani Capai Rp42 Miliar per Tahun
• 7 jam lalu
0
thumb
Waspada Macet di Jakpus, Dua Demo Digelar Hari Ini
• 16 jam lalu
0
thumb
LPSK telaah permohonan pelindungan saksi perkara TPPU eks Jampidsus
• 9 jam lalu
0
thumb
Harta Kekayaan Setya Budi Dias Oktavianto, Staf KPK Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Cuma Punya Satu Mobil
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.