Polres Pelabuhan Makassar menerapkan pasal berlapis untuk PR (25), pria yang ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual karena telah memperkosa kekasihnya yang berusia 21 tahun.
Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, mengatakan terdapat dua tindak pidana dalam peristiwa tersebut, yaitu penganiayaan dan pemerkosaan atau kekerasan seksual. Oleh karena itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang kami terapkan saat ini adalah Pasal 466 ayat 1 tindak pidana penganiayaan juncto (Pasal) 473 (tentang) pemerkosaan dan UU TPKS," kata Arvandi kepada wartawan, Jumat (31/7).
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," sambungnya.
Arvandi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, PR dan korban ternyata sudah tidak lagi berpacaran. Karena tak terima diputuskan, pelaku memaksa korban ke hotel dan memperkosanya.
"Saat berhubungan, dia rekam video. Rekaman itu untuk memberi ancaman kepada korban agar tidak putus dengannya," bebernya.
Pelaku juga mengirim rekaman video itu kepada orang tua korban. Rekaman video itu membuat orang tua korban syok. Tak hanya itu, tersangka juga mengirimkan video itu kepada seorang pria yang diduga teman dekat korban.
"Rekaman itu dikirimkan kepada orang tuanya sehingga orang tua korban merasa syok," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Pelabuhan Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.






Komentar (0)