Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pria Tewas Diamuk Massa di Morowali

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya Setiawan (33), pria yang diamuk massa usai dituduh mencuri sepeda motor di Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Mereka adalah, NR, MS dan MSR.

"Tiga orang telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan K kepada kumparan, Jumat (31/7) malam.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga barang bukti lainnya. Dan hasilnya, tiga orang dianggap terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut.

"Tiga orang tersangka berinisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia" bebernya.

Wawan menyebut, jumlah tersangka berpotensi bertambah. Sebab, penyidik masih terus melakukan pengembangan.

"Berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang di kantongi penyidik, Polisi melihat adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum

"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rugi Selisih Kurs Pangkas Laba INDF Jadi Rp4,72 Triliun di Semester I-2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Perkuat Struktur Organisasi, Pelindo Resmikan Dua Komisaris Baru
• 9 jam lalu
0
thumb
Merespons Putusan MK soal MBG, PGRI Mengaitkan dengan PPPK & P3K Paruh Waktu
• 20 jam lalu
0
thumb
Capek-capek Tampil di Podcast, Klarifikasi Sarwendah Malah Dinilai Blunder
• 52 menit lalu
0
thumb
Massa Kelompok Silat Bubarkan Aksi Usai Ditemui Kapolrestabes Surabaya di Jalan Teuku Umar
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.