ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak daerah yang berlangsung 1 - 31 Agustus 2026. Selain untuk meringankan beban ekonomi bagi masyarakat, program ini juga menyasar wajib pajak dengan profesi tertentu, seperti pengemudi ojek daring atau ojol, pelaku UMKM pemilik kendaraan roda tiga, juga buruh. (Hanif Nasrullah/Soni Namura/Suwanti)






Komentar (0)