JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7/2026).
“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tim KPK membawa tumpukan berkas dakwaan menggunakan troli besi.
Tumpukan berkas tersebut menjulang hampir setinggi pinggang orang dewasa atau sekitar 1 meter, sehingga harus diangkut menggunakan troli menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Budi mengatakan, JPU KPK selanjutnya menunggu penetapan jadwal sidangnya.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Menag Yaqut dan 3 Tersangka Kasus Kuota Haji ke JPU
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ujarnya.
Kasus korupsi kuota hajiKPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.
Baca juga: Eks Menag Yaqut soal Kasus Kuota Haji: Sudah P21, Segera Hadapi Persidangan
Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)