Berkas Dakwaan Yaqut Cholil Eks Menag Dilimpahkan ke PN Jakpus

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas Eks Menteri Agama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakpus terkait perkara dugaan korupsi kuota haji,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat, (31/7/2026) melansir Antara.

Saat ini JPU KPK tengah menunggu penetapan jadwal sidang mantan Menteri Agama tersebut.

Budi juga mengajak masyarakat supaya terus mengawal persidangan kasus dugaan korupsi haji tersebut karena menyangkut hiudp banyak orang.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jamaah haji Indonesia,” katanya.

Sebagai informasi sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Adapun Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.

KPK pada 14 Juli 2026, mengumumkan melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.(ant/wld/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
HUMI Bagi Dividen Rp3 Miliar, Investasi Strategis Dongkrak Aset Tembus USD346 Juta
• 4 jam lalu
0
thumb
Korban Terakhir Warga Tewas Dieksekusi KKB di Yahukimo Dievakuasi TNI dari Dasar Jurang
• 8 jam lalu
0
thumb
Pola Silvofishery Tingkatkan Minat Petambak Kukar Rehabilitasi Mangrove
• 2 jam lalu
0
thumb
Timnas Indonesia Vs Timor Leste, John Herdman Disarankan Pasang Cahya Supriadi
• 13 jam lalu
0
thumb
Tim PKM FMIPA UNM Tingkatkan Daya Saing Madu Hutan Bikokoro Lewat Inovasi Produk dan Pemasaran
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.