Usut Aliran Dana Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Garap Dua Saksi Swasta

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari pihak swasta berinisial A dan H terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa saksi yang memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (31/7) tersebut berinisial A dan H. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

BACA JUGA: LSAK Minta Jaksa Agung Tegas dalam Menjaga Profesionalisme Penegakan Hukum

"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni A dan H selaku pihak swasta," ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni A dan H selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Febrie Adriansyah Minta Maaf ke Presiden hingga Jaksa Agung

Adapun pada pemeriksaan Jumat hari ini, ia mengungkapkan bahwa sejatinya tim penyidik Kejagung atau Tim Sembilan memanggil tujuh orang saksi. Namun, hanya dua saksi yang hadir.

Oleh karena itu, tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada lima saksi lainnya yang berhalangan hadir.

BACA JUGA: Pesan Jaksa Agung kepada Kuntadi Setelah Heboh Skandal Febrie

Anang juga menegaskan sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.

Diketahui, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Soal Babak Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Menang, Tidak Perlu Banyak Bicara Lagi
• 21 jam lalu
0
thumb
Waspada! El Nino Kuat Diprediksi hingga Awal 2027, Operasi Modifikasi Cuaca Diperluas
• 12 jam lalu
0
thumb
Pencarian 2 Hari, Remaja Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia
• 1 jam lalu
0
thumb
Laba Emiten Haji Isam JARR dan PGUN Turun di Paruh Pertama 2026, Ini Penyebabnya
• 1 jam lalu
0
thumb
Hadiri Hoegeng Awards 2026, Kapolri: Jaga Semangat Hoegeng
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.