Pelaku kejahatan jalanan dalam Berantas Jaya didominasi usia produktif

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - ​Polda Metro Jaya menyebutkan dari 729 tersangka kejahatan jalanan yang ditangkap selama Operasi Berantas Jaya 2026 didominasi oleh kelompok masyarakat berusia produktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin ​menjelaskan kelompok usia 25 hingga 29 tahun menjadi penyumbang terbanyak dalam kasus kejahatan jalanan, yakni sebanyak 219 tersangka.

​"Rincian tersangka menunjukkan dominasi kelompok usia produktif," katanya.

Selain kelompok usia 25–29 tahun, tersangka yang berusia 30 hingga 34 tahun sebanyak 161 orang, disusul rentang usia 35 hingga 39 tahun sebanyak 155 orang, serta kelompok usia 19 hingga 24 tahun sebanyak 139 orang.

​Sementara untuk kelompok usia paruh baya hingga lanjut usia, petugas mencatat 48 tersangka berusia 40–44 tahun, 28 tersangka berusia 45–49 tahun, 8 tersangka berusia 50–54 tahun, dan 7 tersangka berusia di atas 55 tahun. Selain itu, petugas mengamankan 4 tersangka berusia muda atau remaja pada rentang 15 hingga 18 tahun.

Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil menangkap sebanyak 729 tersangka tindak pidana kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026.

​Operasi yang dilaksanakan pada 4 hingga 18 Juli 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut berhasil mengungkap sebanyak 769 kasus kejahatan jalanan.

"Dari total 729 tersangka yang ditangkap, sebanyak 705 orang ditahan, sedangkan 24 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dekananto menjelaskan ​selama pelaksanaan operasi, penyidik berhasil menyita sebanyak 839 barang bukti, antara lain, uang tunai sebesar Rp10.763.000, ​11 pucuk senjata api, ​27 bilah senjata tajam, ​428 unit kendaraan bermotor roda dua, ​21 unit kendaraan bermotor roda empat, 150 unit telepon genggam, ​71 butir peluru, ​119 buah kunci T, dan ​12 unit airgun.

​Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya menyerahkan kembali barang bukti hasil kejahatan berupa 62 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat kepada pemilik yang sah setelah melalui proses identifikasi kepemilikan.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 477 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

Baca juga: Polda Metro tangkap 729 tersangka selama Operasi Berantas Jaya 2026

Baca juga: Operasi Berantas Jaya, Tangerang jadi wilayah pengungkapan terbanyak

Baca juga: Polda Metro Jaya gelar Operasi Berantas Jaya targetkan kasus curanmor


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Sinopsis Film The 2nd: Kisah Menegangkan Tentara VS Kelompok Teroris
• 15 jam lalu
0
thumb
14 Kapolres Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya
• 10 jam lalu
0
thumb
Putusan MK Ubah Skema Anggaran MBG, Istana akan Kaji Pemisahan dari Dana Pendidikan
• 17 jam lalu
0
thumb
Jelang HUT RI ke-81, Inilah Sejarah Pembentukan BPUPKI Sebelum Kemerdekaan Indonesia
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.