Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkap pilot Malaysia yang ditangkap karena menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi mengaku menerima bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta untuk aksi penyelundupan tersebut.
Hal itu disampaikan Hengky di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7). Bayaran tersebut diakui tersangka untuk aksi penyelundupan ketiganya.
“50 Ribu ringgit ya sementara itu. Itu yang ini ya, untuk kasus yang ketiga ya,” kata Hengky.
Hengky menjelaskan, nilai ekonomi narkotika yang dibawa tersangka sangat besar. Dari sekitar 70 ribu butir ekstasi yang disita, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 60 miliar.
“Ini 70 ribuan (Ekstasi) kalau kita kalikan 850 ribu mungkin satu butir berarti barangnya hampir 60 M. Barangnya hampir Rp 60 M jadi tidak mungkin ini pemakai dia sudah dipastikan tadi dari Bareskrim adalah kurir pengedar seperti itu,” ujar Hengky.
Menurut Hengky, keterlibatan seorang pilot sebagai kurir menunjukkan jaringan narkotika yang bekerja di balik penyelundupan tersebut merupakan sindikat dengan pola operasi yang canggih. Ia menegaskan tersangka bukan pengguna, melainkan kurir sekaligus pengedar karena jumlah barang bukti yang dibawa sangat besar.
Sebelumnya, Ia ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyelundupkan 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu melalui penerbangan rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Modh Saufi dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika ke Indonesia dan kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.






Komentar (0)