Senyum lebar menghiasi wajah para pemohon dan kuasa hukum para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, ketika Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan. Begitu palu diketok Ketua MK Suhartoyo dan para hakim meninggalkan ruang sidang, mereka bergandengan sembari mengangkat tangan, unjuk kegembiraan.
”Ini kemenangan dunia pendidikan di Indonesia,” kata salah satu pemohon dalam jumpa pers yang digelar di depan ruang sidang MK, Kamis (30/7/2026).
Foto selebrasi kecil di ruang sidang oleh para pemohon dan kuasa hukumnya itu menghiasi media cetak dan elektronik dan juga muncul di berbagai platform media sosial. Banyak orang berterima kasih di kolom-kolom komentar akun medsos yang mengunggah foto tersebut.
Para pemohon menerima banyak ungkapan atau emoji cinta dari para pengguna medsos. Sebut, misalnya, ”Terima kasih para penggugat”, ”Seporsi kemenangan”, ”Ini langkah pertama yang bagus sekali”, dan komentar sejenis.
Bagi banyak orang, pertanyaan yang mengganjal bukan lagi apakah MK berwenang, melainkan: untuk apa putusan yang “final dan mengikat” jika di lapangan masih tergantung pada kerelaan lembaga lain?
Namun, ada pula yang langsung meragukan apakah putusan ini bakal berdampak. Ada yang menuliskan, ”Mustahil diindahkan. Karena MBG merupakan kontrak politik pada saat Pilpres”.
Pengguna medsos yang lain menulis, ”Trimakasih MK, tapi keputusan MK yang sebelumnya Polri harus mundur sebelum menjabat di pemerintahan nggak dijalankan oleh Polri” Ada pula yang to the point, ”Selamat! Meski pesimis bakal dijalankan :’)”.
Cerita putusan MK yang tidak dilaksanakan bukan hal baru. Ada ratusan kakek nenek, pensiunan pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), yang merasakan akibat tak dilaksanakannya putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Para pensiunan tersebut memperjuangkan gaji dalam negeri yang tidak dibayarkan oleh pemerintah akibat kebijakan Sekretaris Jenderal Kemenlu tahun 1950 yang berlangsung hingga tahun 2012. Para pegawai yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri pada masa itu tidak menerima pembayaran gaji dalam negeri. Pembayaran gaji dalam negeri baru diberikan setelah ada kebijakan baru dan berlaku untuk pegawai yang ditempatkan di luar negeri tahun 2013.
Para pensiunan itu pun menagih ke pemerintah untuk membayarkan gaji dalam negeri tetapi pemerintah menolak dengan alasan gaji pokok merupakan utang negara yang berdasarkan Pasal 40 UU Perbendaharaan Negara memiliki tenggang waktu daluwarsa 5 tahun untuk menagihnya.
Para lansia ini pun menguji pasal tersebut ke MK didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa pada 2024. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa gaji pokok bukanlah utang negara sehingga pembayarannya tidak mengenal kedaluwarsa.
Namun, Kemenlu tidak melaksanakan putusan itu dengan alasan amar putusan MK menolak sehingga pertimbangan hukum tidak mengikat. Para pensiunan itu kembali maju ke MK tahun 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa gaji pokok bukan utang negara sehingga tak berlaku masa kedaluwarsa. MK juga menyatakan, Kemenlu perlu aktif menyelesaikan persoalan yang dialami para pemohon tersebut.
“Namun, hingga saat ini, Kemlu masih bersikap diam hingga pascaputusan MK nomor 177/PUU-XXIV/2026. Kami mengajukan permohonan administratif ke Menlu untuk melaksanakan putusan MK tersebut tetapi sampai kini belum ada tindakan dari Menlu atas permohonan kami tersebut. Sehingga, apabila dalam waktu 4 bulan ke depan Kemlu tetap bersikap diam, maka kami akan mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tegas Viktor.
Setitik cahaya yang sempat diberikan MK, dua tahun kemudian, tetap jadi titik yang tak berkembang menjadi sinar terang. Gaji dalam negeri ratusan pensiunan Kemenlu tetap tak terbayarkan.
Kerugian konkret akibat tidak dilaksanakannya putusan MK juga dialami oleh para jaksa yang dipensiunkan pada usia 60 tahun akibat perubahan batas usia pensiun dari 62 tahun menjadi 60 tahun. Padahal, dalam putusan nomor 70/PUU-XX/2022, MK menegaskan perubahan batas usia pensiun baru diberlakukan 5 tahun ke depan.
Bahkan, setelah putusan 70/2022 muncul, para pemohon (jaksa/pensiunan jaksa) menguji kembali norma yang sama dalam permohonan 37/PUU-XXI/2023 di mana MK menegaskan kembali pelaksanaan putusan sebelumnya.
“Namun, hingga saat ini, setelah 4 tahun, para pemohon tetap belum mendapatkan hak keuangan selama usia 60-62 tahun yang seharusnya diterima,” kata Viktor.
Aduan ke Komnas HAM pun sudah dilayangkan hingga akhirnya Komnas mengeluarkan rekomendasi yang sejalan dengan putusan MK.
Ini baru sebagian kecil kisah tak dilaksanakannya putusan MK. Dari ratusan putusan MK yang mengabulkan permohonan warga sejak lembaga ini berdiri, sebagian belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Data Bappenas, seperti dipaparkan pada Rapat Koordinasi Pembahasan Model Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK secara Kolaboratif dan Berdampak pada awal Mei 2026, menyebutkan, tindak lanjut putusan MK masih berada di bawah 50 persen pada periode 2019-2023 dan 2020-2024.
Bagi banyak orang, pertanyaan yang mengganjal bukan lagi apakah MK berwenang, melainkan: untuk apa putusan yang “final dan mengikat” jika di lapangan masih tergantung pada kerelaan lembaga lain?
Mengenai tindak lanjut atau pelaksanaan putusan, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi mengatakan, MK tak punya kewenangan lebih dari yang sudah diputus. Oleh karena itu, kontrol publik dan kesadaran hukumlah yang harus diperkuat agar putusan-putusan MK dilaksanakan atau ditindaklanjuti.
“Peran media (dalam mengawasi pelaksanaan putusan MK) justru sangat penting,” kata Enny.
Viktor melihat, sering kali para pihak -termasuk pemerintah- tidak melaksanakan putusan MK karena memandang bahwa pertimbangan hukum putusan tidak mengikat apabila di dalam amar putusannya MK menolak permohonan uji materi. Dalam banyak putusan, MK sering kali mengeluarkan pertimbangan yang substansial, misalnya dalam permohonan para pensiunan Kemenlu dinyatakan bahwa gaji bukan termasuk utang negara yang memiliki daluwarsa, tetapi pada bagian amar putusan MK menolak permohonan.
MK tidak secara tegas menyatakan hal tersebut di amar putusan. “Mengacu pada budaya hukum di pemerintahan yang rendah untuk memahami putusan MK, MK perlu giat melakukan edukasi kepada pemerintah dalam memahami karakteristik putusan dan kekuatan hukum mengikat putusan MK,” kata Viktor.
Viktor juga menyarankan agar ke depan MK lebih banyak memuat putusan yang berisi judicial order atau perintah yang jelas kepada adressat (pihak yang dituju oleh putusan) agar dapat melindungi hak konstitusional para pemohon.
Advokat A Fahrur Rozi, salah satu kuasa hukum dalam uji materi UU APBN Tahun Anggaran 2026, mengatakan, dari pengalaman, semua pihak memang tidak bisa berharap banyak soal kepatuhan pemerintah terhadap putusan MK, termasuk dalam hal ini putusan terkait MBG. Persoalannya terletak pada desain implementasi putusan.
Oleh karena itu, ke depan, Fahrur Rozi mengusulkan perlu dibentuknya rezim constitutional compliance yang memuat empat hal. Pertama, kewajiban hukum bagi DPR dan pemerintah menindaklanjuti putusan MK. Kedua, tenggang waktu yang jelas sesuai karakter putusan.
Ketiga, mekanisme pelaporan dan akuntabilitas publik mengenai perkembangan pelaksanaannya. Keempat, konsekuensi hukum bila terjadi pengabaian atau kelalaian putusan tanpa alasan yang sah.
“Dengan desain seperti itu, sifat putusan MK benar-benar memiliki daya paksa dalam praktik ketatanegaraan,” tegas Fahrur Rozi.
Terlepas dari minimnya political will untuk melaksanakan beberapa putusan MK, pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengkritisi sikap MK yang dalam beberapa putusan tampak tidak tegas, bahkan kompromistis.
Menurut Yance, MK sering kali tidak berani langsung membatalkan sebuah norma yang bertentangan dengan konstitusi. MK kemudian memberi toleransi waktu (grace period) dan tindakan-tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
“Di tengah ketidaktegasan MK itu, pemerintah dan DPR sering abai, baik menyimpangi dan menyiasati putusan MK, atau bahkan melakukan tindakan yang jauh sekali dari isi putusan MK,” kata Yance.
Salah satu contoh konkret adalah putusan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil oleh putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020. MK memerintahkan agar proses pembentukan UU tersebut diperbaiki dengan memperhatikan partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation) dalam waktu dua tahun. Akan tetapi, Presiden justru mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak menyertakan partisipasi publik sama sekali.
Ketidaktegasan MK juga tampak dalam putusan terakhir, 40/PUU-XXIV/2026, terkait pengujian konstitusionalitas penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yance menggarisbawahi tidak adanya pendapat berbeda yang diajukan oleh hakim konstitusi yang menandakan sebuah kompromi sudah tercapai di meja RPH (rapat permusyawaratan hakim).
“Bisa jadi hal-hal seperti ini akan menjadi pola dalam pengujian UU yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis pemerintah yang bermasalah. Artinya, kesalahan pemerintah diakui, tapi ditoleransi. Pelaksanaannya dikembalikan kepada political will pemerintah. Hal seperti ini bisa mengabaikan, bukan saja putusan, tetapi juga wibawa Mahkamah Konstitusi,” ujar Yance.
Idealnya, menurut Yance, MK membatalkan UU APBN Tahun 2026 dan langsung memerintahkan agar dilakukan penyesuaian dalam perubahan atau pembentukan APBN berikutnya. Dalam konteks MBG, MK dapat memerintahkan anggaran yang belum terserap untuk dikembalikan untuk meningkatkan anggaran pendidikan.
Mengapa putusan MK terkesan kompromistis bila terkait proyek strategis pemerintah? Dari sisi eksternal, hal itu tak bisa dilepaskan dari koalisi politik besar yang dibuat oleh pemerintah telah membuat pemerintahan berjalan tanpa kontrol sama sekali. “Kalau MK sendirian terlalu aktif tentu akan berisiko secara kelembagaan terhadap MK,” kata Yance.
Sementara dari aspek internal, Yance menilai ada hakim-hakim pro pemerintah sudah berupaya untuk memastikan bahwa MK tidak terlalu keras mengorekprogram-program pemerintah yang ugal-ugalan.
Terkait sikap yang dinilai kompromistis – utamanya dalam putusan MBG -Enny Nurbaningsih mengatakan, MK sudah mempertimbangkan dengan cermat seluruh keterangan/fakta persidangan yang ada sebagaimana juga putusan-putusan MK tentang APBN sejak 2005.
Kembali ke ruang sidang MK, Kamis lalu: tangan telah terangkat, senyum mengembang, dan apresiasi pun diberikan. Namun sejarah panjang putusan-putusan MK yang teronggok di meja birokrasi mengajarkan satu hal: kegembiraan hari itu baru langkah pertama, bukan garis akhir. Sebab, sifat final dan mengikat sebuah putusan MK hanya akan sekuat kemauan mereka yang seharusnya tunduk padanya.






Komentar (0)