REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan saksi berinisial FH dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Permohonan tersebut saat ini masih berada pada tahap asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan lembaganya telah menerima pengajuan perlindungan dari FH. Menurut dia, LPSK kini sedang mengkaji sejumlah aspek sebelum memutuskan pemberian perlindungan kepada pemohon.
Baca Juga
Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie, Siapa Mereka?
Puslabfor Turun Tangan Usut Kejanggalan Kematian Sutrimo, ART Eks Jampidsus Febrie
Sutrimo Benar 'Karumga' Eks Jampidsus, Ini Kronologi Kematiannya
"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan perlindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon," kata Achmadi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).
Achmadi menjelaskan, sejak awal pengungkapan perkara dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus, saat penanganannya masih berada di Kepolisian Republik Indonesia, LPSK telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Setelah penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung, koordinasi tersebut terus dilakukan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara tersebut.
Menurut Achmadi, pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan mandat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebut Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengamanatkan bahwa perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi. - (Dok Republika)
Karena itu, setiap permohonan yang masuk akan melalui proses telaah dan asesmen guna mengidentifikasi tingkat ancaman maupun situasi khusus yang dihadapi pemohon. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar penentuan bentuk perlindungan yang diberikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimandatkan undang-undang," ujar Achmadi.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus saat ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut dan masih menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Komentar (0)