Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah untuk THR Lebaran

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Semarang, VIVA – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman didakwa memaksa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah kabupaten tersebut untuk mengumpulkan sejumlah uang yang ditujukan untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran.

Jaksa Penuntut Umum Eko Wahyu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang di Semarang, Jumat, mengatakan, terdakwa memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan THR.

Baca Juga :
Langkah KPK Agar Kasus Pegawainya Lakukan Pemerasan Tak Terulang Kembali
Bupati Pemalang Peras Anak Buah dan Swasta Guna Bayar Urus Perkara di KPK

"Terdakwa menyampaikan kepada Sekda Sadmoko Danardono kalau membutuhkan uang antara Rp500 juta sampai Rp700 juta untuk THR," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu.

Atas permintaan tersebut, kata dia, Sekda Sadmoko kemudian meminta beberapa pimpinan OPD untuk mengumpulkan sejumlah uang yang merupakan perintah dari bupati.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Terhadap permintaan tersebut, dia melanjutkan, terdapat daftar 27 OPD yang akan dimintai uang untuk kepentingan terdakwa.

Ia menuturkan, atas permintaan uang tersebut terkumpul Rp568 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati Syamsul Auliya.

Dalam dakwaannya, penuntut umum menilai terdakwa telah memaksa para pimpinan OPD untuk memberikan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan THR Lebaran.

Dalam perkara tersebut, Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono juga diadili bersama dengan Bupati Syamsul Auliya dengan berkas terpisah.

Penuntut umum menyatakan terdakwa Syamsul Aulia telah menikmati uang hasil permintaan dari para kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap sebesar Rp568 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Syamsul Auliya menyatakan tidak akan mengajukan perlawanan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian. (Ant)

Baca Juga :
Ayah Pegawai KPK Juga Jadi Tersangka Pemerasan Terhadap Bupati Pemalang
Nekat! Penjaga Sekolah Peras Anak SD Buat Main Judol, Berujung Ditangkap Polisi
KPK Periksa Pimpinan DPRD Kota Tulungagung Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Gatut

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dua Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun dengan Bus Pariwisata di Sukorejo Ponorogo
• 10 jam lalu
0
thumb
Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Minola Sebayang Tunjukkan Rekaman CCTV Pertengkaran Sarwendah dan Ruben Onsu
• 4 jam lalu
0
thumb
Militer AS Selesaikan Serangan Terbaru untuk Melindungi Pasukan AS, Lalu Lintas Pelayaran, dan Negara-Negara Tetangga di Teluk
• 10 jam lalu
0
thumb
Link Live Streaming Gratis Piala AFF 2026 Indonesia Vs Timor Leste: Mitchell Baker Kembali Jadi Senjata Utama Garuda
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.