-
-
-
-
-
Kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo, Abdul Gafur Sangaji, menyuarakan kekecewaannya terhadap Polda Metro Jaya selaku termohon dari gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
Hal itu disampaikan Abdul Gafur kala ditemui awak media usai sidang lanjutan praperadilan ketiga Roy rampung diselenggarakan. Ia menyebut, persidangan kali ini seolah membuktikan bahwa Polda belum juga mengakui bahwa penahanan terhadap Roy tidak sah, padahal hal itu sudah jelas diterangkan dalam praperadilan pertama.
"Persidangan hari ini menunjukkan bahwa Polda masih berkukuh atau masih bersikeras bahwa mereka, pada saat melakukan penangkapan penahanan pada tanggal 19 Juni itu, yang nyata-nyata sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, masih mengatakan bahwa penangkapan penahanan tersebut masih sah secara undang-undang," ucap Abdul Gafur Sangaji, Jumat (31/07/2026)
Abdul Gafur mengaku kecewa, karena meski sudah ada mekanisme praperadilan yang menyatakan tindakan tersebut tidak sah, pihak Polda tetap tidak mau mengakuinya.
"Padahal Pasal 173 yang tadi dikutip, coba baca penjelasannya, dinyatakan tidak sah secara hukum, bukan secara undang-undang. Itu ada dalam penjelasan Pasal 173 yang baru, ya. Jadi jelas bahwa dengan kita mengajukan mekanisme praperadilan ini saja, penyidik masih bersikeras untuk menyatakan bahwa penangkapan penahanan itu masih sah, karena masih masuk dalam ranah kewenangan mereka," jelasnya.
Ia pun mempertanyakan bagaimana jika pihaknya tidak menempuh jalur praperadilan sama sekali.
"Anda bayangkan kalau kita tidak menempuh praperadilan. Hal yang nyata-nyata dinyatakan tidak sah saja oleh pengadilan masih diingkari oleh penyidik, apalagi sesuatu yang tidak di-challenge melalui praperadilan," tegasnya.
Abdul Gafur juga menyayangkan bahwa argumen pihaknya soal dugaan pasal "seludupan" tidak turut dipertimbangkan pada praperadilan kedua, padahal menurutnya hal tersebut berpotensi besar membuat status tersangka Roy gugur.
"Makanya dari awal kami melihat bahwa Pasal 32, Pasal 35, meskipun kami memohonkan pada praperadilan kedua, tidak dipertimbangkan. Ya, tidak dipertimbangkan permohonan kami, itu nyata-nyata adalah pasal seludupan, ya, yang sebenarnya kalau mau kita uji benar dalam praperadilan ini, seharusnya pasal-pasal itu juga dirontokkan oleh praperadilan," pungkasnya.






Komentar (0)