JAKARTA, DISWAY.ID - Ini dia profil dan jejak karier Nurkholes yang resmi ditunjuk sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Pemalang.
Nurkholes ditunjuk sebagai Plt Bupati Pemalang ini usai Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026 terkait kasus penerimaan proyek di Pemalang dan jual-beli jabatan.
Penunjukkan ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pemalang tetap berjalan semestinya tanpa kekosongan kepemimpinan.
Menurut Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, surat penunjukkan Plt Bupati Pemalang ini sudah ditandatangani.
"Insyaallah sudah ditandatangani, karena begitu ditetapkan (tersangka) harus tidak boleh ada kekosongan," kata Sumarno dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng.
BACA JUGA:Istri Bupati Pemalang Dibebaskan Pasca OTT, Ini Penjelasan Resmi KPK
Profil dan Jejak Karier NurkholesMelansir dari situs resmi Info Pemilu, Nurkholes sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Pemalang.
Ia lahir di Pemalang pada 5 Agustus 1967. Nurkholes tercatat pernah menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (unissula) periode 1986-1991.
Selanjutnya, ia melanjutkan studi Magister Sains di Universitas Diponegoro (Undip) pada tahun 1997 dan lulus tahun 2002.
Sebelum terjun ke dunia politik dan pemerintahan, Nurkholes berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari data pencalonannya, ia juga tak mempunyai status hukum.
BACA JUGA:Profil dan Jejak Karier Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Diduga Praktik Jual-Beli Jabatan
Dalam perjalanan organisasinya, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris KNPI Grobogan tahun 2002 sampai 2007.
Tak hanya itu, Nurkholes juga aktif di sejumlah organisasi Nahdlatul Ulama dan lembaga kemasyarakatan, yaitu sebagai Pembina LSM Linduaji Kabupaten Pemalang, Ketua Lakpesdam NU hingga menjadi Ketua Lembaga Pengusaha NU periode 2021-2024.
Atas kiprahnya itu, Nurkholes pun menerima penghargaan 10 Tokoh Inovatif Jawa Tengah dari Jateng Award tahun 2023.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)