Pengedar Jaringan Koh Iwan Sudah 2 Kali Edarkan Sabu di Surabaya

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap pria bernama Abdul Muid alias Dul (46) karena membawa narkoba saat menuju Surabaya dari Jakarta. Polisi menyebut barang haram itu didapat Dul dari residivis narkoba bernama Iwan Sebastian alias Koh Iwan.

"Sumber barang dari Iwan Sebastian alias Koh Iwan, pernah bersama di Lapas Narkotika Cipinang pada tahun 2019-2025," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Dalam perjalanannya, Dul berangkat menggunakan bus dari Jakarta lalu ditangkap saat berhenti di rest area. Dia ditangkap pada Sabtu (25/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"TKP penangkapan tersangka atas nama Abdul Muid alias Dul di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," kata Eko.

Baca juga: Detik-detik Pengedar Narkoba Jaringan Koh Iwan Ditangkap di Bus

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti di antaranya plastik berisi sabu hingga ponsel.

"Barang bukti yang diamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu buah plastik diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu taksiran 100 gram, satu unit Handphone Vivo Y27 hijau muda, satu unit handphone VIvo Y36 hitam," ungkapnya.

Polisi mengatakan Dul sudah dua kali mengedarkan narkoba di Surabaya. Dul menjual 100 gram sabu yang disimpan dalam plastik ziplock seharga Rp 35 juta hingga Rp 40 juta. Akibat perbuatannya, Dul terancam pidana penjara seumur hidup.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika Subsidair pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Th 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No. 1 Th 2026 tentang Penyesuaian Pidana," katanya.

Baca juga: Bawa Sabu Naik Bus, Pengedar Jaringan Koh Iwan Ditangkap Bareskrim




(tsy/idn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Zodiak Paling Baik Hati, Selalu Siap Membantu Tanpa Pamrih
• 18 jam lalu
0
thumb
Binsar Sebut Banding Bisa Batalkan Putusan Sela, Kasus Tifa Berpotensi Disidangkan Ulang
• 11 jam lalu
0
thumb
Indef: Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Perlu Diimbangi Seleksi Debitur
• 12 jam lalu
0
thumb
Seorang Balita di Mojokerto Butuh Donor Darah Langka O Bombay Rhesus Positif
• 18 jam lalu
0
thumb
Strategi Hyundai Perkuat Lini EV dan Hybrid di Indonesia
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.