JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Unissula sekaligus mantan Hakim Tinggi, Binsar Gultom menjelaskan bahwa upaya banding (verzet) menjadi satu-satunya jalur hukum yang dapat ditempuh setelah putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurutnya, apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan perlawanan kuasa hukum tidak dapat diterima, maka putusan sela yang membatalkan dakwaan berpotensi dibatalkan dan perkara dikembalikan ke PN Jakarta Timur untuk diperiksa hingga pokok perkara.
Baca Juga: Wali Kota New York Resmikan Supermarket Milik Pemerintah, Harga Bahan Pokok 30% Lebih Murah
Dalam pembahasan ini dijelaskan pula dasar hukum yang mengacu pada Pasal 206 KUHAP baru, mekanisme pemeriksaan di tingkat banding, serta kemungkinan persidangan kembali berjalan dari tahap pokok perkara.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- binsar gultom
- DOKTER TIFA
- JOKOWI






Komentar (0)