Binsar Sebut Banding Bisa Batalkan Putusan Sela, Kasus Tifa Berpotensi Disidangkan Ulang

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Unissula sekaligus mantan Hakim Tinggi, Binsar Gultom menjelaskan bahwa upaya banding (verzet) menjadi satu-satunya jalur hukum yang dapat ditempuh setelah putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan perlawanan kuasa hukum tidak dapat diterima, maka putusan sela yang membatalkan dakwaan berpotensi dibatalkan dan perkara dikembalikan ke PN Jakarta Timur untuk diperiksa hingga pokok perkara.

Baca Juga: Wali Kota New York Resmikan Supermarket Milik Pemerintah, Harga Bahan Pokok 30% Lebih Murah

Dalam pembahasan ini dijelaskan pula dasar hukum yang mengacu pada Pasal 206 KUHAP baru, mekanisme pemeriksaan di tingkat banding, serta kemungkinan persidangan kembali berjalan dari tahap pokok perkara.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • binsar gultom
  • DOKTER TIFA
  • JOKOWI
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tugas Pemerintah dan DPR Setelah Putusan MK soal MBG
• 13 jam lalu
0
thumb
Pergantian Pemain John Herdman jadi Kunci Timnas Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0 di Piala AFF 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Legenda AC Milan dan Italia Franco Baresi Tutup Usia, Dunia Sepak Bola Berduka
• 10 jam lalu
0
thumb
Sudinsos Jakbar salurkan 465 alat bantu fisik bagi warga difabel
• 22 jam lalu
0
thumb
74 Kg Emas di Kasus Febrie Diminta Diungkap
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.