Komisi I soal Tukin TNI-Pegawai Kemhan Naik: Kesejahteraan Tingkatkan Pengabdian

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyambut baik pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI.

"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional," ujar Dave kepada wartawan, Jumat (31/7).

Dave menyebut, upaya yang dilakukan pemerintah itu sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan juga pegawai Kemhan.

"Peningkatan tunjangan kinerja juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan prajurit dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kesejahteraan yang semakin baik diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugasnya," jelas Dave.

Dave menilai, peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas institusi.

"Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kesiapan pertahanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung kinerja TNI dan Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sesuai amanat konstitusi," tutur Dave.

Dave menyebut, peningkatan tukin yang dilakukan oleh pemerintah merupakan komitmen untuk memperkuat sumber daya manusia di sektor pertahanan.

"Kami meyakini kebijakan tersebut akan semakin memperkokoh profesionalisme institusi pertahanan, meningkatkan kesiapan nasional, serta memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan strategis di masa mendatang," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI.

Menurutnya, penyesuaian dilakukan karena tunjangan tersebut sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan.

"Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer, Kamis (30/7).

Prasetyo mengatakan kebijakan penyesuaian tunjangan tidak hanya berlaku bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," ujarnya.

Kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
12 Rumah di Asrama Polisi Solo Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
• 2 jam lalu
0
thumb
Tamhut Jakbar tanam puluhan pohon di Cengkareng
• 4 jam lalu
0
thumb
MV "honk!" No Na Dirilis, Sajikan Visual Angkot, Bus, hingga Warkop
• 11 jam lalu
0
thumb
Bulog Bali Pastikan Stok Beras 12.325 Ton Aman hingga Mei 2027 untuk Dukung Bantuan Pangan dan SPHP
• 21 jam lalu
0
thumb
Arsenal dan Liverpool Bersaing Boyong Maxi Araujo, Sporting CP Banderol Bek Uruguay Rp1,1 Triliun
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.