Shopee hingga Tokopedia Pungut Pajak Mulai Besok, Ini Cara Ajukan Surat Bebas

katadata.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang mulai besok (1/8). Namun seller bisa mengajukan surat bebas pajak ke marketplace.

Merujuk pada situs resmi pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu menyebut ada beberapa kelompok pedagang yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, antara lain:

  • Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto tahun berjalan hingga Rp 500 juta.
  • Pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
  • Pedagang yang memperoleh fasilitas perpajakan lain sesuai ketentuan.

Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku otomatis. Pedagang tetap harus menyampaikan dokumen kepada marketplace sebagai dasar agar tidak dilakukan pemotongan.

Cara Ajukan Surat Bebas Pajak

Bagi pedagang orang pribadi dengan omzet belum melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, yang harus disampaikan bukan SKB, melainkan surat pernyataan omzet.

Surat itu harus menyatakan bahwa omzet tahun berjalan belum melampaui Rp 500 juta, menggunakan format sesuai lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025, serta dibubuhi meterai.

Surat pernyataan yang sama dapat digunakan untuk seluruh akun marketplace selama masih menggunakan NPWP atau NIK yang sama. Seller yang memiliki beberapa toko di berbagai platform tidak perlu membuat surat berbeda untuk setiap akun.

Langkah-langkah mengajukan surat bebas pemotongan di marketplace sebagai berikut:

  • Pastikan omzet masih di bawah Rp 500 juta

Batas Rp 500 juta dihitung dari total omzet dalam satu tahun pajak, baik penjualan online maupun offline.

  • Unduh format surat pernyataan

Gunakan format surat pernyataan peredaran bruto yang tercantum dalam lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025 atau format yang telah disediakan oleh marketplace.

  • Isi identitas dan nilai omzet

Surat memuat identitas wajib pajak (NPWP/NIK), pernyataan bahwa peredaran bruto tahun berjalan belum melebihi Rp500 juta, serta ditandatangani di atas meterai.

  • Unggah atau serahkan ke marketplace

Dokumen kemudian diunggah melalui menu yang disediakan masing-masing marketplace atau disampaikan sesuai mekanisme yang ditetapkan platform. Marketplace baru dapat tidak melakukan pemotongan setelah menerima surat tersebut.

  • Satu surat berlaku untuk semua marketplace

DJP menegaskan satu surat pernyataan cukup digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki sepanjang menggunakan NPWP atau NIK yang sama. Jadi, seller yang berjualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, maupun Blibli tidak perlu membuat surat terpisah.

Bagaimana jika sudah memiliki SKB? Bagi wajib pajak yang telah memperoleh SKB PPh Pasal 22 dari otoritas pajak, dokumen ini cukup disampaikan kepada marketplace.

Marketplace kemudian menggunakan SKB tersebut sebagai dasar untuk tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 selama masa berlakunya masih aktif.

Secara aturan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menetapkan tenggat khusus sebelum 1 Agustus. Namun DJP mewajibkan marketplace dapat memberikan pengecualian setelah menerima surat pernyataan omzet atau SKB dari pedagang.

Oleh karena itu, seluruh marketplace yang ditunjuk mengimbau seller mengunggah dokumen paling lambat pada 31 Juli 2026 agar data telah tercatat di sistem sebelum pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus.

Apabila dokumen belum disampaikan, marketplace tidak memiliki dasar hukum untuk mengecualikan pedagang dari pemotongan PPh Pasal 22.

Bagaimana jika omzet sudah melewati Rp 500 juta? Apabila dalam perjalanan tahun pajak omzet pedagang telah melebihi Rp 500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada marketplace yang menyatakan omzetnya telah melampaui batas tersebut.

Surat itu harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet melebihi Rp 500 juta. Setelah itu, marketplace mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 pada masa pajak berikutnya sesuai ketentuan.

DJP Kemenkeu menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru.

“Kewajiban tersebut bukan hal baru, karena pajak penghasilan atas kegiatan usaha sudah lama diatur dalam ketentuan perpajakan. Prinsip yang sama juga berlaku bagi pedagang yang berjualan barang atau jasa melalui internet atau marketplace,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Katadata.co.id, Jumat (31/7).

Yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri pajak penghasilan, kini marketplace bertindak sebagai pemungut sehingga administrasi perpajakan dinilai menjadi lebih sederhana dan meningkatkan kepatuhan.

Bagi pelaku UMKM yang masih menggunakan skema PPh final, pajak yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh final terutang. Sementara bagi wajib pajak lainnya, pemungutan tersebut menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sarwendah Ungkit Kasur yang Dibeli Ruben Onsu hingga Tudingan Selingkuh, Kuasa Hukum sang Presenter Minta Bukti
• 15 jam lalu
0
thumb
Sinopsis Film The 2nd: Kisah Menegangkan Tentara VS Kelompok Teroris
• 14 jam lalu
0
thumb
Kejagung Lelang 16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Milik Benny Tjokro Senilai Rp129 Miliar
• 14 jam lalu
0
thumb
Mimpi Netanyahu Membentuk Timur Tengah Baru Semakin Menguap?
• 2 jam lalu
0
thumb
Sektor Pariwisata Bergeliat, Jadi Alasan Fuso Rilis Bus Canter Baru
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.