TAK LAZIM! Binsar Soroti Banyak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sudah Sah

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Prof. Binsar Gultom menilai pengajuan praperadilan hingga tiga kali dalam perkara Roy Suryo merupakan kondisi yang tidak lazim.

Menurutnya, secara praktik praperadilan umumnya hanya diajukan satu kali sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Ia juga menegaskan bahwa permohonan rehabilitasi dan ganti rugi sulit dikabulkan apabila penetapan status tersangka telah dinyatakan sah secara hukum.

Baca Juga: Guru Besar Hukum Pidana Binsar: Kasus Tifa Bisa Jadi Celah Roy Suryo, Dakwaan Jaksa Perlu Dicermati

Dalam wawancara ini, Prof. Binsar juga mengusulkan agar Mahkamah Agung menerbitkan aturan yang membatasi praperadilan hanya satu kali untuk menghindari penyalahgunaan proses hukum.

Ia menilai perkara Roy Suryo tetap harus berlanjut ke pokok perkara karena status tersangkanya telah dinyatakan sah, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses persidangan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • PRAPERADILAN ROY SURYO
  • ROY SURYO
  • JOKOWI
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kereta Api Trans Sumatera dan Jalan Tol Trans Sumatera: Membangun Tulang Punggung Ekonomi Baru Indonesia
• 5 jam lalu
0
thumb
Lewat Digitalisasi JKN, Tidak Ada Lagi yang Jatuh Miskin karena Berobat
• 50 menit lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Pertanyakan Tindak Pidana Asal hingga Pemilik Bukti Emas dan Valas
• 30 menit lalu
0
thumb
Capex Tembus USD94,2 Juta, CDIA Pastikan Ekspansi Infrastruktur Terus Berlanjut
• 1 jam lalu
0
thumb
TPA Kian Kritis, Makassar Paksa Warga Pilah Sampah dari Rumah
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.