Hasil tes urin menunjukkan pilot Malaysia yang menyelundupkan lebih dari 25 kilogram narkoba diketahui positif mengonsumsi obat terlarang yakni MDMA, metamfetamin (sabu), dan kokain.
Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dody Dharma Cahyadi mengatakan pilot tersebut ditangkap pada 29 Juli 2026 setelah kedapatan membawa 14 bungkus berisi sekitar 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25,19 kilogram serta 4 gram sabu. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia terkait kasus ini.
"Yang bersangkutan membawa [170] penumpang. Ini sangat membahayakan operasional penerbangan,” kata Dody dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno- Hatta, Tangerang, Jumat (31/7).
Di sisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, hasil tes urine terhadap MSO menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung tiga zat narkotika, yakni MDMA, metamfetamin, dan kokain.
“Pada saat datang sedang atau baru saja menerbangkan pesawat tersebut dari Kuala Lumpur menuju Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tes urine ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain,” kata Hengky dalam kesempatan yang sama.
Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian karena pilot tersebut baru saja menerbangkan pesawat yang membawa sekitar 170 penumpang.
Selain itu, Bea Cukai menduga 4 gram sabu yang ditemukan di tas tangan tersangka digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan puluhan ribu butir ekstasi diduga akan diedarkan di Indonesia.
Adapun, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan MSO sebagai tersangka. Polisi juga menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang menyebut ia telah beberapa kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan narkotika melalui jalur penerbangan internasional.





Komentar (0)