Tak Hanya Tukin Kemenhan-TNI, Istana Sebut Tunjangan Guru hingga Nakes 3T Juga Naik

kompas.id
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Istana merespons sorotan publik pada kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan atau Kemenhan dan prajurit TNI. Tak hanya bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI, tunjangan bagi dosen dan guru serta tenaga kesehatan, utamanya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, juga ditingkatkan.

Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kedua perpres baru tersebut menggantikan Perpres No 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti. Kemudian, Perpres No 104/2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemenhan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Melalui kedua Perpres baru itu, tukin bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI yang semula sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, ditingkatkan menjadi 90 persen.

Baca JugaTunjangan Kinerja Kemenhan dan TNI Naik, Bintang Empat Jadi Rp 48 Juta Per Bulan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditanyai awak media terkait peningkatan tukin bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI itu, Kamis (30/7/2026) malam, menjelaskan, besaran tukin di setiap kementerian/lembaga berbeda-beda.

Selama ini, besarannya dilihat dari sejauh mana setiap instansi mewujudkan reformasi birokrasi. Selain itu, evaluasi besaran tukin juga mempertimbangkan adanya sejumlah instansi yang tunjangannya tidak mengalami penyesuaian setelah bertahun-tahun.

Karena itu, kenaikan tukin tidak hanya di lingkungan Kemenhan dan TNI, tetapi juga di instansi lainnya. Ia mencontohkan guru dan dosen serta tenaga kesehatan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

”Tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T. Itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit begitu,” ujar Prasetyo.

Penuhi syarat

Secara terpisah, Kemenhan menyatakan kenaikan tukin bagi pegawai di lingkungan Kemenhan dan prajurit TNI, sudah memenuhi syarat.  

Direktur Jenderal Rencana Pertahanan Kemhan Mayor Jenderal I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, memaparkan, salah satu yang mendasar adalah sejak 2018, Kemenhan belum pernah melakukan penyesuaian tukin.

Selain itu, Kemenhan telah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tukin sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Syarat dimaksud, untuk memperoleh tukin sebesar 90 persen, Indeks Reformasi Birokrasi harus di kisaran angka 80-90. 

”Kalau penilaian Kemenhan dan TNI sudah melebihi 80. Jadi, sudah memenuhi persyaratan untuk memenuhi tunjangan kinerja dari 70 persen ke 90 persen,” terang Wisnu. 

Baca JugaTantangan Membangun Profesionalisme TNI

Persyaratan lain yang sudah dipenuhi, kementerian/lembaga harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minimal tiga tahun berturut-turut. Kemenhan, misalnya, sudah mendapatkan opini WTP lima tahun berturut-turut. 

”Sehingga sudah memenuhi persyaratan tukin (tunjangan kinerja) menuju 90 persen,” ujarnya. 

Meski sudah diterbitkan perpres untuk penyesuaian tukin itu, Wisnu mengatakan, realisasinya masih menunggu penyusunan peraturan Menteri Pertahanan. Diperkirakan hal itu akan selesai pada September mendatang. 

Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigadir Jenderal (TNI) Rico Sirait menyampaikan, peningkatan tukin bisa memompa moral dan semangat pengabdian aparatur pertahanan. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan di lingkungan Kemenhan ataupun TNI.

Peningkatan kinerja dinilai esensial bagi para prajurit dan pegawai, terutama dalam menjalankan tugas pokok menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung kelancaran berbagai program strategis pemerintah.

Pada akhirnya, terbitnya kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ekonomi personel, tetapi juga bermuara pada penguatan kelembagaan dalam menghadapi kompleksitas ancaman pertahanan modern.

Di sisi lain, Ketua Badan Pekerja Centra Initiative Al Araf mengingatkan agar kenaikan tunjangan tersebut diikuti dengan kembalinya TNI pada fungsi pokoknya sebagai alat pertahanan negara. Dengan adanya perbaikan kesejahteraan, militer tidak boleh lagi dijadikan alat pembangunan atau instrumen politik untuk menyukseskan program-program sipil pemerintah.

”Saat ini militer banyak dilibatkan di luar fungsi pertahanannya sehingga menjadi tidak efektif. Dengan kenaikan ini, seharusnya militer fokus pada pertahanan negara, tidak terlibat mengurusi program Makan Bergizi Gratis (MBG), koperasi, menangani demonstrasi, dan lain sebagainya,” tutur Al Araf.

Baca JugaReformasi Belum Usai, Militerisme Sudah Kembali (2)

Sementara itu, analis pertahanan dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Guntur Lebang mempertanyakan kebijakan penyesuaian tukin di tengah beban fiskal negara. Di tengah ekspansi besar-besaran organisasi militer, khususnya TNI Angkatan Darat, kenaikan tunjangan itu berpotensi semakin membebani keuangan negara.

Selama ini, lanjut Guntur, lebih dari separuh anggaran pertahanan telah terserap untuk belanja pegawai, yakni gaji dan tunjangan. Langkah pemerintah saat ini cenderung menunjukkan pembelanjaan pertahanan yang sporadis tanpa prioritas yang matang. Hal itu tampak dari terus didatangkannya alutsista baru, ekspansi komando teritorial, hingga naiknya tunjangan secara bersamaan seolah-olah pemerintah memiliki dana tak terbatas.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polri Bongkar Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung, Transaksi Lewat IG
• 9 jam lalu
0
thumb
Pilah Sampah Mulai Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
• 7 jam lalu
0
thumb
Jepang Ajak Indonesia dan ASEAN Perkuat Kerja Sama Atasi Ketidakseimbangan Perdagangan
• 15 jam lalu
0
thumb
Klasemen Piala AFF 2026 Terbaru: Indonesia Bayangi Singapura, Duel Lawan Vietnam Jadi Penentu
• 2 jam lalu
0
thumb
Bayi 8 Hari MPASI Belum Mau Menelan Makanan, Apakah Normal?
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.