Grid.ID - Pria di Surabaya curi motor tetangga kos. Ternyata sempat dibawa ke Banyuwangi lalu dikembalikan gegara tak bisa dijual.
Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, bernama Hendryk S nekat mencuri sepeda motor milik sesama penghuni rumah kos karena membutuhkan uang. Namun, motor curian itu akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya, Ari Arifianto. Meski begitu, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Berikut kronologi pria di Surabaya curi motor tetangga kos. Ternyata sempat dibawa ke Banyuwangi lalu dikembalikan gegara tak bisa dijual.
Perkara pencurian sepeda motor tersebut saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (30/7/2026), jaksa memaparkan kronologi kejadian pencurian yang dilakukan oleh terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra menjelaskan bahwa terdakwa memanfaatkan situasi ketika pemilik kendaraan lengah.
Saat itu, sepeda motor Yamaha MX King milik korban terparkir di garasi rumah kos di Jalan Teluk Buli Nomor 7, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, dengan kondisi kunci kontak masih tertinggal di kendaraan. Menurut jaksa, aksi pencurian tersebut mulai dipersiapkan oleh terdakwa pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Terdakwa yang tidak sanggup untuk membayar uang kos pergi ke luar. Saat hendak keluar terdakwa melihat 1 unit Sepeda Motor Yamaha MX King tahun 2019 warna biru, dengan Nopol F 2950 WAB,” jelas Reiyan, dikutip dari TribunJatim.com.
Sepeda motor tersebut diketahui masih berada di lokasi parkir dengan kunci kontak yang tertinggal pada kendaraan. Melihat kondisi tersebut, terdakwa kemudian mendekati motor tersebut dan mengambil kunci kontaknya.
Keesokan harinya, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, terdakwa kembali mendatangi rumah kos tersebut untuk melanjutkan rencana pencurian yang telah disiapkan sebelumnya.
“Kunci kontaknya sudah diambil sebelumnya oleh terdakwa, kemudian pada saat di depan kos terdakwa membuka gerbang kos yang tidak terkunci lalu masuk menghampiri 1 unit Sepeda Motor Yamaha MX King tahun 2019 warna biru dengan Nopol F 2950 WAB, terparkir di garasi,” bebernya.
“Terdakwa langsung memasukkan kunci kontak sepeda motor lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar pagar kos. Setelah keluar pagar terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan meninggalkan kos dengan posisi pagar depan terbuka,” imbuh jaksa.
Setelah berhasil membawa kabur motor milik Ari Arifianto, terdakwa menuju Banyuwangi dan baru kembali ke Surabaya pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Beberapa waktu usai membawa sepeda motor tersebut, terdakwa akhirnya memilih untuk mengembalikan kendaraan yang telah diambilnya. Jaksa menyebut, langkah itu dilakukan karena terdakwa tidak memahami cara menjual motor hasil pencurian tersebut.
Selain itu, terdakwa juga merasa takut setelah mengetahui bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Namun, pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa berniat untuk mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya dicuri, kepada pemiliknya karena terdakwa tidak mengetahui cara menjual sepeda motor tersebut,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
“Terdakwa mengembalikan sepeda motor korban pada Kamis (23/4/2026), sekira pukul 21.00 WIB. Terdakwa membawa kendaraan tersebut dan memarkirkan di bawah pohon pinggir Jalan Teluk Buli Surabaya dekat kos korban,” terangnya.
Sepeda motor dikembalikan dalam kondisi terkunci setang. Kunci kontak disimpan di dalam jok kendaraan, kemudian terdakwa meninggalkan lokasi dan pulang ke Jalan Ikan Sumbal, Surabaya.
Walaupun sepeda motor tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya, proses hukum terhadap Hendryk tetap berjalan karena tindakan pencurian yang dilakukan tetap memenuhi unsur pidana.
Keberadaan terdakwa kemudian berhasil diketahui oleh kepolisian hingga akhirnya diamankan oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," ujarnya.
Dalam putusannya, Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya.
"Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya," jelasnya. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)