Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Pilot Asing Pembawa 70 Ribu Ekstasi

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pengungkapan penyelundupan 70 ribu butir ekstasi yang dibawa pilot asing MSO melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Hasilnya, pilot asing tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Jelas terbukti tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, saudara MSO kita tetapkan tersangka," kata Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin dikutip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 31 Juli 2026.

Awaludin menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan di laboratorium, 14 bungkus barang yang dibawa pilot tersebut yaitu MDMA. Sedangkan satu bungkus kecil yang dibawa pilot tersebut metamfetamin.

Baca Juga :

Pilot Pembawa 25 Kg Ekstasi Gunakan Narkoba saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur
"Jelas berdasarkan hasil pengecekan laboratorium forensik sementara, 14 bungkus dengan berbagai label itu jelas mengandung positif MDMA, dan satu bungkus kecil mengandung metamfetamin," ungkap Awaludin.

Selain itu, dia mengapresiasi kolaborasi Bareskrim Polri dengan Bea Cukai dalam menindak penyelundupan narkoba ke Indonesia. Sebab, begitu banyak pengungkapan narkotika didukung oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia.

"Itu yang kami rasakan, baik melalui jalur laut maupun jalur udara," ujar Awaludin.


Barang bukti puluhan ribu butir ekstasi dan sabu. Foto: Dok. Polri.

Tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pilot maskapai asing MSO karena diduga menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi dan sabu. Warga negara asing (WNA) asal Malaysia tersebut ditangkap saat tiba di Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Tim melakukan pemeriksaan terhadap koper beserta pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor BC kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ribuan Personel Kawal Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Besok
• 7 jam lalu
0
thumb
Bulog Wajibkan Seluruh Mitra Penggilingan Padi Tersertifikasi Mulai 2027 demi Tingkatkan Mutu Beras
• 18 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Tegaskan Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG Mulai Berlaku pada APBN 2028
• 7 jam lalu
0
thumb
[FULL] Anton Sanjoyo Bahas Kemenangan Indonesia atas Timor Leste dan Laga Lawan Vietnam | SAPA MALAM
• 3 jam lalu
0
thumb
Begini Cara Polisi di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.