Jakarta: Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pengungkapan penyelundupan 70 ribu butir ekstasi yang dibawa pilot asing MSO melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Hasilnya, pilot asing tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Jelas terbukti tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, saudara MSO kita tetapkan tersangka," kata Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin dikutip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 31 Juli 2026.
Awaludin menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan di laboratorium, 14 bungkus barang yang dibawa pilot tersebut yaitu MDMA. Sedangkan satu bungkus kecil yang dibawa pilot tersebut metamfetamin.
Baca Juga :
Pilot Pembawa 25 Kg Ekstasi Gunakan Narkoba saat Terbangkan Pesawat dari Kuala LumpurSelain itu, dia mengapresiasi kolaborasi Bareskrim Polri dengan Bea Cukai dalam menindak penyelundupan narkoba ke Indonesia. Sebab, begitu banyak pengungkapan narkotika didukung oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia.
"Itu yang kami rasakan, baik melalui jalur laut maupun jalur udara," ujar Awaludin.
Barang bukti puluhan ribu butir ekstasi dan sabu. Foto: Dok. Polri.
Tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pilot maskapai asing MSO karena diduga menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi dan sabu. Warga negara asing (WNA) asal Malaysia tersebut ditangkap saat tiba di Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Tim melakukan pemeriksaan terhadap koper beserta pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor BC kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2026.





Komentar (0)