jpnn.com - JAKARTA - Seorang pilot warga negara asing yang diduga menjadi kurir 70.114 esktasi (25 kilogram) menuju Indonesia ditangkap di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/7).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap kronologi penangkapan pilot berinisial MSBO yang merupakan warga negara Malaysia itu. Jenderal bintang satu ini menjelaskan penangkapan tersangka bermula saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan x-ray barang bagasi penumpang internasional.
BACA JUGA: PIKI Dorong Reformulasi DBH Tambang, Sulteng Jadi Pilot Project
Lalu, lanjut dia, petugas melihat melihat salah satu koper mencurigakan yang kemudian diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO. Atas temuan tersebut, petugas memeriksa koper. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram, red.),” kata Eko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7).
BACA JUGA: Apes! WN Malaysia Jadi Korban Aplikasi Kencan di Batam
Dari hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dengan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, diketahui bahwa MSBO disuruh oleh seseorang membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 ringgit.
"Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel," ungkap Eko.
BACA JUGA: WNA Inggris Penyelundup Kokain 1,4 Kg di Bali Dituntut 10 Tahun Bui
Selain itu, dari pemeriksaan diketahui pula bahwa MSBO sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.
Kedua, membawa sabu-sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta.
Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya ditangkap petugas.
Eko juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina (sabu-sabu), MDMA (ekstasi/inex), dan kokaina.
Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan, dan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi





Komentar (0)