Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum eks Jampidsus Febri Adriansyah, Febri Diansyah menyebut penahanan terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.
Menurutnya terdapat beberapa hal yang janggal di antaranya terkait dengan surat perintah penahanan pada Jumat (24/7/2026) lalu terdapat poin-poin yang hilang.
"Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kita yang baru, dan prinsip kehati-hatian," katanya dikutip Jumat (31/7/2026).
"Pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini? Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini. Ini salah satu contoh saja," sambungnya.
Selain itu, yang menjadi sorotannya soal surat perintah penahanan yang diterimanya berbarengan dengan surat penetapan tersangka terhadap Febrie pada pukul 19.00 WIB.
"Jadi bersamaan dengan penyidik bahwa pak FA sudah bertatus sebagai tersangka, diserahkan dua dokumen, surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka," jelasnya.
Oleh karena itu, mantan juru bicara KPK ini menilai penahanan terhadap kliennya itu dilakukan meskipun belum adanya pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Surat perintah penahanan sudah diberikan meskipun penyidik tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5). Jadi ini yang membedakan antara penahanan di KUHAP yang lama dengan KUHAP yang baru," tandasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Penahanan dilakukan di Rutan KPK cabang gedung merah putih.
Febrie ditahan selama 20 hari setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyitaan 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Sementara penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. (aha/ree)




Komentar (0)