Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema

jpnn.com
21 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gaji PPPK di instansi pemerintah daerah tidak ditanggung APBN.

Namun, pemerintah menyiapkan dua skema sebagai solusi bagi pemda yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran MBG Bisa untuk Menggaji PPPK Paruh Waktu yang Diangkat ASN Penuh

Pertama, terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat belum terbayarkan seluruhnya, pemerintah akan menyalurkan DBH kurang bayar.

“Kalau itu (kurang bayar DBH, red) dibayarkan, PPPK beres. Itu di daerah yang kurang bayar (DBH),” kata Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Kerja (raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Senayan, Kamis (30/7).

BACA JUGA: Jutaan Rupiah Langsung Masuk Rekening PPPK Paruh Waktu, Bukan Gaji Bulanan

Kedua, terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal, tetapi tidak punya DBH kurang bayar, pemerintah akan melakukan top up Dana Alokasi Umum (DAU).

Mendagri Tito mengatakan, skema top up DAU bagi daerah yang tidak punya DBH kurang bayar ini juga akan menyelamatkan PPPK.

BACA JUGA: Anggaran Gaji Aman, Kontrak PPPK & P3K PW Daerah Ini Tetap Diperpanjang

Pada kesempatan yang sama, Tito menegaskan bahwa skema tersebut bukan berarti gaji PPPK selamanya akan ditanggung APBN.

Dikatakan bahwa dua skema tersebut hanya bersifat sementara dan tidak semua daerah akan mendapatkannya.

Ditegaskan bahwa gaji PPPK tetap ditanggung APBD masing-masing daerah.

Dia menyebutkan bahwa terdapat 409 daerah punya DBH kurang bayar sejak 2024, dengan total mencapai Rp83 triliun.

Mendagri Tito juga memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan memenuhi berbagai kebutuhan akibat kapasitas fiskal yang terbatas.

Hal ini mencakup kebutuhan belanja pegawai, termasuk bagi PPPK.

"Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK," tegasnya.

Menurutnya, besarnya kewenangan desentralisasi di Indonesia membuat beban kepala daerah semakin kompleks.

Karena itu, mereka perlu didukung dengan berbagai instrumen agar mampu menjalankan tugas secara optimal.

"Kami menganggap bahwa para teman-teman kepala daerah ini, menurut kami, ini memang harus diberikan instrumen untuk memperkuat mereka mampu melaksanakan semua beban kerja," ujar Tito.

Mendagri juga mendorong kepala daerah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.

Menurutnya, peningkatan PAD melalui inovasi pelayanan akan memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut dihadiri oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) beserta jajaran pengurus.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ikut berada di ruang Komisi II untuk menyaksikan langsung rapat besar tersebut. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BP Bakal Lepas Aset Migas di Laut Utara Inggris Usai 60 Tahun Beroperasi
• 7 jam lalu
0
thumb
FULL! Ayah-Anak Diduga Kompak Peras Bupati Pemalang, Eks Komisioner KPK Buka Suara - SAPA PAGI
• 10 jam lalu
0
thumb
Bank Permata Kehilangan Dana Murah, Cost of Fund Berpotensi Naik
• 12 jam lalu
0
thumb
Bupati Ini Niat Banget Ingin Menyuap Pegawai KPK Demi Mengamankan Kasusnya, Begini Ceritanya
• 23 jam lalu
0
thumb
Roy Suryo: Tak Satu Rupiah Pun Akan Saya Terima
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.