Saat Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Cari Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tersangka

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan kepemilikan barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kg yang disita dari penggeledahan di rumah kliennya.

Menurut Febri, penyidik tidak seharusnya hanya mendasarkan proses pembuktian pada pengakuan tersangka. Ia menilai kepemilikan barang bukti dengan nilai yang sangat besar itu harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga :
Jawaban Tak Terduga Kejagung Soal Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah
Pakar: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it's okay," kata Febri Diansyah, dikutip Kamis 30 Juli 2026.

Febri juga menekankan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya, penyidik memiliki kewajiban untuk menguraikan secara jelas tindak pidana yang menjadi dasar sangkaan tersebut.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri asal-usul aset secara menyeluruh, mulai dari siapa pemilik sebenarnya hingga sumber dana yang digunakan untuk memperoleh aset tersebut.

"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," ujar Febri.

Ia menjelaskan, kejelasan mengenai konstruksi perkara merupakan hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap tersangka, kata dia, berhak mengetahui secara rinci tindak pidana yang disangkakan agar dapat menyusun pembelaan hukum secara proporsional.

Dengan pengalaman panjang Febrie Adriansyah selama bertahun-tahun menangani penegakan hukum dan perkara korupsi, Febri menilai wajar apabila kliennya mempertanyakan secara rinci tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan TPPU tersebut.

Minta Publik Bedakan Fakta dan Opini

Febri juga mengajak masyarakat untuk membedakan fakta hukum yang muncul dalam proses penyidikan dengan berbagai asumsi yang berkembang di media sosial.

Baca Juga :
Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan
Polri Diimbau Waspadai Serangan Balik Koruptor Usai Ungkap Kasus Febrie Adriansyah
Di Tengah Kasus Febrie Adriansyah, Kakortastipidkor Polri Datangi Kejagung, Ada Apa?

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jangan Remehkan, Ini Dampak Bahaya Alkohol bagi Kesehatan-Tips Kesehatan
• 14 jam lalu
0
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 30 Juli 2026: Rezeki Taurus Melesat, Leo Jadi Pusat Perhatian, Scorpio Jangan Terpancing Emosi
• 13 jam lalu
0
thumb
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan, Bagaimana Respons Istana?
• 6 jam lalu
0
thumb
Pemkab Tulang Bawang Bahas KUA-PPAS 2027, Fokus Anggaran untuk Kesejahteraan Masyarakat
• 15 jam lalu
0
thumb
Emas Antam Naik Rp15.000 Jadi Rp2,616 Juta Per Gram
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.