MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan, Bagaimana Respons Istana?

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pihak Istana menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan anggaran program Makan Bergizi Gratis yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Akan tetapi, pemerintah masih akan mempelajari putusan tersebut. Terlebih, persoalan anggaran tak bisa ditentukan sendiri, tetapi harus dibahas bersama dengan parlemen.

Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, mengatakan telah mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran dana program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akan tetapi, karena tengah berkegiatan di luar Jakarta, ia belum menerima salinan putusan secara resmi.

Kendati demikian, kata Prasetyo, pemerintah menghormati putusan MK. Pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Sebab, untuk menindaklanjutinya, pemerintah tak bisa memutuskan sendiri soal anggaran karena harus dibahas bersama dengan parlemen.

“Nanti akan kami pelajari, karena bagaimana pun kalau berkenaan dengan masalah anggaran, tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu, kan, kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi, mohon waktu,” ujar Prasetyo seusai menghadiri akad massal kredit pemilikan rumah subsidi di Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026), bersama dengan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua MK Suhartoyo pada Kamis membacakan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai anggaran MBG. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan untuk menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

Dalam putusan itu, MK memerintahkan agar anggaran program Makan MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). MK khawatir batas anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN yang diamanatkan konstitusi tidak terpenuhi jika anggaran MBG masih masuk dalam pos anggaran pendidikan.

Baca JugaKemendikdasmen Hormati Putusan MK, DPR Minta Anggaran MBG Segera Disesuaikan

Meski demikian, MK menyatakan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Mahkamah juga memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh karena itu, anggaran MBG harus mulai dipisahkan dengan pos anggaran pendidikan dalam APBN tahun 2028 dan seterusnya.

Mahkamah dalam pertimbangannya menilai bahwa memasukkan program MBG ke dalam pos operasional penyelenggaraan pendidikan merupakan bentuk perluasan makna yang tidak tepat. Menurut Mahkamah, komponen utama pendidikan seharusnya berkaitan langsung dengan proses belajar-mengajar, seperti gaji dan tunjangan guru, sarana-prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.

Selain itu, pemisahan anggaran ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhinya amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan. Pemisahan juga diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024. Pemisahan anggaran tersendiri atau terpisah yang dibutuhkan agar program MBG dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Baca JugaMengapa MK Perintahkan MBG Dipisahkan dari Pos Anggaran Pendidikan?
Jalankan putusan MK

Secara terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, putusan MK itu semakin meneguhkan status program MBG yang alokasi anggarannya bukan berasal dari anggaran pendidikan. Untuk itu, mekanisme penganggarannya harus dipisahkan. Adapun regulasi menyoal anggaran pendidikan termuat dalam Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika merujuk aturan itu, anggaran pendidikan dialokasikan minimal sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD.

Lebih dari itu, Isnur juga mendesak DPR dan pemerintah segera menjalankan putusan MK dengan mengubah struktur anggaran belanja negara yang meminta anggaran MBG dikeluarkan dari mandatory spending anggaran pendidikan. Seiring sifat mengikat putusan itu, ia meminta supaya permintaan MK itu dijalankan dalam waktu dekat.

“Bila tidak dilakukan dengan segera, maka DPR dan pemerintah telah melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi,” kata Isnur, lewat keterangan tertulisnya.

Isnur juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar mematuhi putusan MK itu secara keseluruhan sebagai suatu kesatuan. Dalam konteks itu, pembentuk undang-undang jangan sampai malah mengganggu pemenuhan hak asasi manusia (HAM) lainnya ketika mengalokasikan anggaran untuk MBG.

“Penganggaran harus sesuai dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia,” tandas Isnur.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BI Dorong QRIS Tap, Bayar Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP
• 8 jam lalu
0
thumb
Aturan Hak Keuangan akan Diubah, Gaji Kepala Daerah Naik?
• 4 jam lalu
0
thumb
Deretan Brand yang Menggaet Kim Yoo Jung sebagai Ambassador di 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Jelang Timnas Indonesia Vs Timor Leste, Jordi Amat Minta Hormati Lawan: Jadi Contoh Anak-Anak, Kami Melihatnya di Piala Dunia 2026
• 21 menit lalu
0
thumb
Keiko Fujimori Dilantik Sebagai Presiden Baru Peru
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.