Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. NH terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Advertisement
Rudi menambahkan, terhitung mulai Kamis (30/7/2026) hingga 20 hari ke depan, NH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, dia menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam perkara tersebut.
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," jelas dia.





Komentar (0)